Menata SDA Aceh untuk Investasi Berkelanjutan


Oleh: Dr Usman Lamreueng
Aceh dikenal kaya sumber daya alam. Potensi tersebut belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Masalahnya bukan saja berapa besar investasi yang masuk, melainkan bagaimana investasi menciptakan lapangan kerja, memperkuat perekonomian daerah, mengembangkan usaha lokal, dan menjaga lingkungan.
Karena itu, pembenahan investasi sumber daya alam (SDA) Aceh harus dimulai dari evaluasi berbasis bukti. Pemerintah bukan hanya mengumumkan potensi investasi atau menerbitkan kebijakan. Pemerintah harus membuktikan bahwa perizinan berjalan tertib, hambatan lintas sektor diselesaikan, komitmen perusahaan dipenuhi, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh melalui rilis Profil Kemiskinan Maret 2026 mencatat persentase penduduk miskin sebesar 12,34 persen, setara dengan sekitar 713,78 ribu orang. Angka ini meningkat dari 12,22 persen pada September 2025, ketika jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 703,33 ribu orang.
Pada saat yang sama, BPS mencatat ekonomi Aceh pada triwulan II 2026 tumbuh 4,86 persen secara tahunan (year-on-year) dan 3,77 persen secara triwulanan (quarter-to-quarter). Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berkembang. Namun, kenaikan persentase kemiskinan pada Maret 2026 memperlihatkan bahwa tantangan kesejahteraan belum selesai.
Kedua indikator itu berasal dari periode pengukuran yang berbeda dan tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat. Kenaikan kemiskinan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat buruknya investasi SDA. Demikian pula, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh lapisan masyarakat memperoleh manfaat yang sama.
Justru di sinilah evaluasi kebijakan dibutuhkan. Pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana pertumbuhan ekonomi didukung investasi produktif, berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, bagaimana perkembangan pendapatan masyarakat, serta apakah kegiatan ekonomi menghasilkan nilai tambah yang bertahan di Aceh.
Data makro tersebut perlu dilengkapi dengan realisasi investasi PMA dan PMDN menurut sektor, target dan capaian investasi, penyerapan tenaga kerja, kontribusi usaha lokal dalam rantai pasok, serta kewajiban perusahaan yang telah dan belum dipenuhi. Tanpa data terpilah, perdebatan tentang keberhasilan atau kegagalan tata kelola investasi akan mudah terjebak dalam klaim sepihak.
Kepastian hukum merupakan fondasi iklim investasi. Investor membutuhkan prosedur yang jelas, konsistensi kebijakan, dan kepastian pelayanan. Masyarakat membutuhkan perlindungan hak, keterbukaan informasi, jaminan lingkungan, serta kepastian bahwa kepentingan publik tidak dikorbankan.
Dalam praktiknya, koordinasi kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota harus berjalan efektif. Persoalan perizinan, rekomendasi teknis, tata ruang, lingkungan, konflik lahan, dan kewajiban perusahaan perlu ditangani sesuai pembagian kewenangan. Namun, tuduhan bahwa ego sektoral atau ketidakpastian hukum menghambat investasi harus didukung bukti konkret, seperti catatan keterlambatan pelayanan, pengaduan yang belum selesai, sengketa yang terdokumentasi, atau komitmen perusahaan yang tidak terlaksana.
Landasan hukum pengelolaan SDA di Aceh antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 156. Ketentuan ini menegaskan pengelolaan sumber daya alam sesuai kewenangan dengan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai status perizinan, kewajiban perusahaan, perkembangan penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan. Kepastian hukum bukan berarti mempermudah investasi dengan mengabaikan aturan, melainkan memastikan aturan diterapkan secara konsisten dan adil kepada semua pihak.
Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Dokumen ini tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh dengan status berlaku.
Selanjutnya, DPMPTSP Aceh memberitakan bahwa Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.2.3/1321/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 membentuk Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Nonperizinan Berusaha pada sektor SDA. Pada Maret 2026, DPMPTSP Aceh juga mengumumkan pembahasan rancangan standar operasional prosedur (SOP) tim tersebut.
Fakta ini penting. Pemerintah Aceh bukan memulai dari nol karena instrumen penataan perizinan dan tim pelaksana telah dibentuk. Dengan demikian, langkah pertama yang lebih rasional bukan membentuk tim baru, melainkan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang sudah ada.
Sampai tersedia laporan kinerja yang dapat diperiksa, tidak tepat menyimpulkan bahwa tim tersebut telah gagal ataupun berhasil. Yang patut dituntut adalah keterbukaan hasil kerjanya: berapa perizinan yang telah diinventarisasi dan diverifikasi, berapa persoalan yang diselesaikan, berapa pengaduan yang ditindaklanjuti, apa hambatan yang masih tersisa, dan bagaimana perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP dan perangkat daerah terkait perlu menyampaikan laporan berkala yang membandingkan mandat, target, capaian, dan tindak lanjut. Jika SOP belum ditetapkan atau belum berjalan efektif, statusnya perlu dijelaskan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya. Evaluasi semacam ini lebih adil dan produktif daripada melontarkan tuduhan tanpa bukti.
Apabila evaluasi menunjukkan adanya kelemahan koordinasi, Pemerintah Aceh dapat memperkuat tim melalui SOP yang jelas, pembagian tugas, tenggat penyelesaian, mekanisme eskalasi persoalan, dan pelaporan publik.
Mandat koordinasi harus dibatasi pada fasilitasi komunikasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat; penyelesaian hambatan lintas instansi; penyaluran pengaduan kepada lembaga berwenang; serta pemantauan komitmen investasi.
Tim koordinasi tidak boleh mengambil alih kewenangan perizinan, pengawasan formal, atau penegakan hukum. Dugaan pelanggaran harus diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan mekanisme ini harus diukur melalui indikator yang dapat diperiksa: waktu penyelesaian hambatan, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti, perkembangan komitmen perusahaan, dan jumlah persoalan yang benar-benar diselesaikan. Informasi berkala perlu dipublikasikan dengan tetap melindungi data yang secara sah dikecualikan. Pencegahan konflik kepentingan juga harus menjadi prinsip wajib agar fasilitasi tidak berubah menjadi perlakuan istimewa kepada investor tertentu.
Pembenahan perizinan tidak boleh berhenti pada tertib administrasi. Pemerintah perlu mendorong hilirisasi, meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal, memperluas peluang UMKM dalam rantai pasok, dan memperkuat nilai tambah ekonomi di Aceh.
Manfaat investasi perlu dievaluasi berdasarkan realisasi, bukan sekadar pengumuman. Pemerintah harus membedakan nilai investasi yang direncanakan dari investasi yang benar-benar terealisasi, serta membedakan jumlah tenaga kerja yang dijanjikan dari tenaga kerja yang benar-benar terserap. Kewajiban lingkungan, pemulihan dampak, dan kontribusi ekonomi sesuai ketentuan juga harus dipantau.
Aceh membutuhkan investasi berkualitas, kepastian hukum yang konsisten, dan koordinasi pemerintahan yang efektif. Keberhasilan bukan banyaknya regulasi atau tim yang dibentuk, melainkan persoalan yang berhasil diselesaikan, komitmen yang dipenting dan manfaat yang dapat dibuktikan.
Pemerintah Aceh yang perlu segera dilakukan adalah membuka hasil kerja tim yang sudah ada, mengukur efektivitasnya, memperbaiki kekurangannya, dan memastikan investasi SDA benar-benar memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda