Breaking News
Memuat breaking news...

Mencabut Akar Korupsi Daerah

Redaksi
Redaksi
Senin, 6 Juli 2026 - 10.43 AM WIB
Mencabut Akar Korupsi Daerah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Sembilan kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan hanya dalam kurun Januari hingga awal Juli 2026 (DetikNews., Kompas.com, Media Indonesia, Waspada.id, 4-6 Juli 2026). Publik kembali disuguhi parade rompi oranye, konferensi pers, serta daftar panjang penyalahgunaan kewenangan. Modusnya tidak asing: suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga pengaturan pengadaan barang dan jasa. Pelakunya berganti, wilayahnya berpindah, tetapi pola korupsinya tetap identik.

Fenomena tersebut tidak layak dipandang sebagai kumpulan peristiwa yang berdiri sendiri. Angka sembilan bukan sekadar statistik penegakan hukum. Angka tersebut merupakan indikator kegagalan sistem ketatanegaraan dalam mengelola kekuasaan di tingkat lokal. Korupsi kepala daerah bukan lagi persoalan moral pejabat publik, melainkan gejala kerusakan desain politik pemerintahan daerah.

Sebagian pengamat menyebut praktik tersebut sebagai bentuk aji mumpung. Jabatan dipakai untuk mengumpulkan keuntungan sebelum masa kekuasaan berakhir. Penjelasan semacam itu memang mudah dipahami publik, tetapi terlalu menyederhanakan persoalan. Aji mumpung hanyalah ekspresi perilaku. Penyebab sesungguhnya jauh lebih kompleks, yakni sistem politik yang menyediakan insentif ekonomi bagi setiap orang yang berhasil merebut kekuasaan.

Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi. Rakyat memperoleh hak memilih pemimpinnya secara langsung. Legitimasi politik menjadi lebih kuat. Akuntabilitas demokratis juga meningkat. Namun, demokrasi elektoral ternyata melahirkan konsekuensi lain yang kurang memperoleh perhatian, yakni komersialisasi kekuasaan.

Kontestasi politik lokal berkembang menjadi arena yang sangat mahal. Biaya memperoleh tiket pencalonan, konsolidasi partai, kampanye, logistik politik, media sosial, saksi, hingga mobilisasi pemilih sering mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Tidak semua pembiayaan berasal dari kantong pribadi calon. Sebagian besar bergantung pada jaringan pemodal, pengusaha, elite partai, maupun kelompok kepentingan yang berharap memperoleh keuntungan setelah pemilihan selesai.

Sejak proses pencalonan, sesungguhnya telah terbentuk kontrak politik yang bersifat transaksional. Kekuasaan diperoleh melalui investasi ekonomi. Investasi tersebut tentu menuntut pengembalian. Susan Rose-Ackerman (1999) menjelaskan korupsi tumbuh ketika jabatan publik diperlakukan sebagai aset ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Kekuasaan kehilangan fungsi pelayanan publik, lalu berubah menjadi instrumen distribusi rente.

Perdagangan Jabatan Birokrasi

Perspektif tersebut menjelaskan mengapa banyak kepala daerah terjerat korupsi bukan pada awal kampanye, melainkan setelah menguasai anggaran. Anggaran publik menjadi sumber paling cepat mengembalikan biaya politik. Proyek pembangunan berubah menjadi komoditas. Jabatan birokrasi diperdagangkan. Perizinan dipakai sebagai alat tawar. Seluruh kewenangan pemerintahan mengalami komersialisasi.

Kesalahan besar sering muncul ketika publik hanya menyalahkan kepala daerah. Padahal kepala daerah hanyalah simpul dari jaringan yang jauh lebih luas. Korupsi politik lokal hampir tidak pernah dilakukan sendirian. Selalu ada partai politik yang mengusung, penyandang dana yang membiayai, kontraktor yang menyediakan komisi, birokrat yang mengatur administrasi, serta broker politik yang menghubungkan seluruh kepentingan tersebut.

Michael Johnston (2005) menyebut kondisi tersebut sebagai influence market, pasar pengaruh politik. Keputusan pemerintah diperjualbelikan melalui jaringan elite politik dan elite ekonomi. Relasi semacam itu menghasilkan oligarki lokal yang bekerja secara sistematis. Jabatan publik berubah menjadi pusat transaksi kepentingan.

Ironisnya, sistem hukum lebih sering memotong ranting daripada mencabut akar. Kepala daerah ditangkap, dipidana, lalu digantikan kepala daerah baru yang memasuki ekosistem politik serupa. Aktor berubah, sistem tetap bertahan. Siklus korupsi terus berulang.

Persoalan semakin serius akibat desain pemerintahan daerah yang memberikan konsentrasi kewenangan sangat besar kepada kepala daerah. Pengendalian anggaran, mutasi birokrasi, prioritas pembangunan, penempatan pejabat strategis, hingga pemberian berbagai izin berada dalam lingkar kekuasaan yang relatif terpusat. Ruang diskresi semacam itu memang dibutuhkan demi efektivitas pemerintahan, tetapi tanpa pengawasan yang kuat justru menjadi ladang korupsi.

Robert Klitgaard (1988) merumuskan korupsi sebagai hasil pertemuan antara monopoli kekuasaan, luasnya diskresi, dan lemahnya akuntabilitas. Formula tersebut hampir sepenuhnya tergambar dalam tata kelola pemerintahan daerah Indonesia. Kepala daerah memegang kewenangan besar, sedangkan mekanisme pengawasan sering tertinggal beberapa langkah. DPRD tidak selalu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Aparat pengawasan internal pemerintah kerap kehilangan independensi. Pengawasan masyarakat sering terbentur keterbatasan akses informasi. Penegakan hukum baru bergerak ketika transaksi korupsi telah berlangsung.

Lebih memprihatinkan lagi, partai politik belum sepenuhnya menjalankan fungsi konstitusional sebagai lembaga kaderisasi kepemimpinan. Rekrutmen calon kepala daerah masih didominasi pertimbangan elektabilitas dan kemampuan finansial. Kapasitas kepemimpinan, integritas, maupun rekam jejak antikorupsi sering tersisih oleh logika kemenangan politik. Akibatnya, pilkada lebih menyerupai kompetisi modal daripada kompetisi gagasan.

Samuel Huntington (1968) pernah mengingatkan demokrasi tanpa pelembagaan politik yang kuat justru menghasilkan instabilitas dan penyalahgunaan kekuasaan. Peringatan tersebut terasa relevan. Demokrasi lokal berkembang pesat, tetapi kelembagaan politik tidak mengalami penguatan yang sepadan. Partai politik gagal menjadi benteng etika kekuasaan. Fungsi pendidikan politik melemah. Pengawasan internal nyaris tidak terdengar setelah calon berhasil memenangkan pemilihan.

Perilaku Koruptif Menguntungkan

Lalu mengapa hukuman belum melahirkan efek jera? Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui perspektif hukum pidana. Gary Becker (1968) menjelaskan pelaku kejahatan bertindak berdasarkan kalkulasi rasional. Selama keuntungan korupsi jauh melampaui risiko yang dihadapi, perilaku koruptif tetap dianggap menguntungkan. Ancaman pidana berat tidak otomatis mengubah keputusan apabila peluang memperoleh rente masih terbuka lebar.

Kondisi tersebut menunjukkan keterbatasan pendekatan pemberantasan korupsi yang bertumpu hampir sepenuhnya pada penindakan. Operasi tangkap tangan penting sebagai simbol kehadiran negara. Namun OTT tidak pernah dirancang sebagai instrumen utama membangun tata kelola pemerintahan. OTT hanya menghentikan pelaku. OTT tidak membongkar mesin politik yang terus memproduksi pelaku baru.

Reformasi pemberantasan korupsi sudah saatnya diarahkan kepada perubahan struktur politik. Pembiayaan partai politik perlu didesain ulang agar tidak bergantung pada patron ekonomi. Rekrutmen calon kepala daerah harus berbasis merit dan integritas, bukan semata kekuatan modal. Transparansi pendanaan pilkada wajib diperkuat melalui audit independen yang dapat diakses publik. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa harus menutup ruang negosiasi informal. Pengawasan DPRD perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, bukan sekadar penambahan kewenangan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus ditempatkan sebagai institusi profesional yang bebas dari intervensi kepala daerah.

Korupsi kepala daerah tidak lahir karena terlalu banyak orang jahat memasuki pemerintahan. Korupsi tumbuh karena sistem politik masih memberi keuntungan besar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Selama jabatan politik diperlakukan sebagai investasi ekonomi, selama partai politik belum terbebas dari pragmatisme pembiayaan, serta selama oligarki politik dan oligarki bisnis tetap saling menopang, operasi tangkap tangan hanya menjadi agenda rutin yang terus mengisi ruang pemberitaan. Negara tidak memerlukan lebih banyak penangkapan semata. Negara memerlukan keberanian membenahi desain kekuasaan yang selama ini menjadikan korupsi sebagai konsekuensi yang hampir dapat diprediksi.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement