Breaking News
Memuat breaking news...

Mengenal Standalone Market

Redaksi
Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 - 3.53 PM WIB
Mengenal Standalone Market
ilustrasi/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran investor internasional terhadap transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia.

MSCI membuka konsultasi atas usulan tersebut hingga 30 April 2027, sebelum mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.

Mengacu pada laman resmi MSCI, klasifikasi pasar modal merupakan bagian dari kerangka kerja untuk mengelompokkan pasar saham di berbagai negara berdasarkan karakteristik yang sama.

Penilaian tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional.

MSCI membagi pasar saham ke dalam empat kategori, yakni developed market (pasar maju), emerging market (pasar berkembang), frontier market (pasar perintis), dan standalone market (pasar mandiri).

Dalam kerangka MSCI, standalone market merupakan kategori tersendiri yang tidak dimasukkan ke dalam indeks utama kelompok pasar berkembang maupun pasar perintis.

Indeks pasar mandiri tetap dapat disusun secara individual, tetapi saham-saham di dalamnya tidak menjadi bagian dari MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.

MSCI menjelaskan, kategori pasar mandiri mencakup dua kelompok. Pertama, pasar yang baru memenuhi syarat untuk masuk dalam cakupan klasifikasi MSCI, termasuk pasar baru yang sebelumnya belum dicakup atau pasar yang sebelumnya tertutup bagi kelompok investor tertentu.

Kedua, pasar yang sebelumnya masuk dalam kategori pasar maju, berkembang, atau perintis, tetapi kemudian mengalami perubahan klasifikasi. Perubahan menjadi pasar mandiri dapat dilakukan ketika terjadi penurunan serius dalam aksesibilitas pasar atau kemerosotan ukuran dan likuiditas pasar saham.

Dengan demikian, status pasar mandiri tidak selalu berarti suatu negara memiliki perekonomian kecil atau pasar saham yang sama sekali tidak dapat diakses investor asing. Namun, klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa pasar yang bersangkutan ditempatkan di luar kelompok indeks pasar berkembang dan pasar perintis MSCI. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement