Breaking News
Memuat breaking news...

Menkeu Beri Kepastian Soal Kenaikan Gaji Pensiun ASN, Dan TNI-Polri

Redaksi
Redaksi
Selasa, 2 Januari 2024 - 1.46 PM WIB
Menkeu Beri Kepastian Soal Kenaikan Gaji Pensiun ASN, Dan TNI-Polri
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kepastian soal kenaikan gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), dan TNI-Polri. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sedang di proses.

"InsyaAllah Januari 2024, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Nanti pasti akan dibayarkan Januari. Penuh mulai 1 Januari 2024," kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri pembukaan perdagangan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).

Menkeu menjelaskan RPP berkaitan dengan hal tersebut saat ini masih dalam proses. Untuk itu, regulasi berkaitan dengan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen masih diproses.

"Nanti kami sampaikan begitu RPP-nya selesai, haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari. Gitu ya," tutur Sri Mulyani sambil berlalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil pusat dan daerah, serta TNI-Polri sebesar 8 persen. Selsin itu, Jokowi juga menaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement