Menkeu: Tak Ada Kebijakan Baru Pengenaan PPN Terkait Transaksi Antarbank Maupun Dompet Digital


JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tidak ada kebijakan baru pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pada setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital,
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskani, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam taklimat media hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa Sore (3/11/2026).
Penjelasan Menkeu disampaikan guna menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu pengenaan pajak pada transaksi keuangan harian akan diterapkan mulai 9 November 2026.
Menkeu menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Adapun ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam ketentuan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nominal uang yang ditransfer masyarakat.
Artinya, jika masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang menjadi objek pajak, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan. Hal ini memastikan pokok dana yang ditransfer tetap bebas dari pengenaan pajak.
Pemerintah sendiri telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan sistem tersebut, yang terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Transfer Tak Otomatis Kena PPN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan pengiriman uang ke luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi, tidak otomatis dikenai PPN.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Hashim merupakan SPP-TDLN.
Sistem tersebut bukan pajak baru, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Inge meluruskan, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Khusus transfer dana dan remitansi, DJP memastikan aktivitas tersebut tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran yang muncul setelah Hashim menyampaikan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik.
Hashim menyampaikan itu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dengan mengatakan seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan platform seperti Shopee, Lazada, serta GoTo akan ikut memungut dan menyetorkan pajak mulai 9 November 2026. (Id88)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda