Breaking News
Memuat breaking news...

Menolak Punah: Eksistensi Petani dan Masa Depan Agraria

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 7.05 AM WIB
Menolak Punah: Eksistensi Petani dan Masa Depan Agraria
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Edy Suhartono

Pendahuluan
Sektor pertanian merupakan tulang punggung ketahanan nasional sekaligus penyangga hidup bagi jutaan masyarakat di pedesaan. Namun, di tengah ambisi Indonesia untuk mencapai kedaulatan pangan, terdapat satu ironi struktural yang terus membayangi, yakni ketimpangan penguasaan lahan.

Berdasarkan data, mayoritas pelaku pertanian kita adalah petani gurem—mereka yang menggarap lahan sangat sempit (di bawah 0,5 hektare) atau bahkan tidak memiliki tanah sama sekali (buruh tani).

Jumlah usaha pertanian perorangan di Indonesia tercatat sebesar 29,34 juta unit pada Sensus Pertanian 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ini sekaligus merupakan gambaran dari jumlah petani yang ada di Indonesia saat ini.

Jumlah ini menunjukkan angka penurunan sekitar 7,45 persen jika dibandingkan hasil sensus pada tahun 2013.

Data sensus di atas menunjukkan bahwa jumlah petani di Indonesia semakin berkurang dari tahun ke tahun. Ini merupakan alarm bagi negeri yang berjumlah penduduk sebanyak 290.125.073 berdasarkan data dari Ditjen Disdukcapil Kemendagri per 30 Juni 2026.

Sulit membayangkan jika jumlah petani dan aktivitas dunia pertanian semakin berkurang dan terancam keberadaannya dari waktu ke waktu. Padahal, pertanian merupakan soko guru pangan di negeri.

Semakin menurunnya jumlah petani dan minimnya minat para generasi muda menjadi petani, maka eksistensi petani dan dunia pertanian akan terancam mengalami kepunahan (endangered condition), hilang tergantikan oleh teknologi dan peradaban modern yang serba mengandalkan mesin dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Kementerian Pertanian secara resmi menggunakan data dasar dari BPS tahun 2023 untuk mencatat secara rinci demografi pertanian dan profil petani sebagai berikut:
1. Petani Pengguna Lahan tercatat sebanyak 27,8 juta hingga 29,34 juta orang/unit usaha aktif di sektor ini.
2. Petani Gurem: Sebanyak 17,25 juta petani tercatat mengelola lahan sempit atau kurang dari 0,5 hektare.
3. Petani Milenial: Terdapat 6,18 juta petani muda berusia 19–39 tahun atau mencakup sekitar 21,93 persen dari total petani nasional.

Petani Indonesia banyak didominasi oleh generasi tua atau sepuh. Gen Z hanya berjumlah 2,14 persen. Dari jumlah 29,36 juta unit usaha pertanian perorangan, paling banyak dikelola oleh Generasi X (43–58 tahun), yakni sebanyak 42,39 persen. Sementara, Generasi Z (11–26 tahun) menjadi yang paling sedikit, yakni hanya 2,14 persen. Demikian rilis BPS hasil Sensus Pertanian 2023.

Jumlah petani berusia antara 35–44 tahun mengalami penurunan paling signifikan, yakni dari 26,34 persen pada 2013 menjadi 22,08 persen pada 2023. Data menunjukkan bahwa jumlah petani yang di atas usia 55 tahun justru mengalami kenaikan, sementara yang di bawah 44 tahun mengalami penurunan.

Tampilan data-data di atas menunjukkan bahwa jumlah petani semakin sedikit dari hasil sensus ke sensus dan masih didominasi oleh generasi tua. Sangat sedikit generasi muda yang tertarik untuk bekerja dan menggeluti sektor pertanian. Padahal, pertanian adalah “soko guru pangan” di negeri ini.

Kesenjangan inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa petani dan dunia pertanian harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, terlebih ketika peradaban dan teknologi semakin berkembang dan mengancam eksistensi petani dan dunia pertanian.

Sebagai “Soko Guru Bangsa” atau pahlawan pangan, petani seharusnya mendapat tempat yang utama dan penting. Namun, realitas struktural menunjukkan posisi mereka berada di piramida paling bawah dalam rantai ekonomi.

Hari ini, wajah pedesaan mengalami proses de-peasantization (de-petanisasi)—sebuah proses hilangnya identitas dan mata pencaharian petani secara sistematis.

Masa depan agraria tidak lagi hanya bicara tentang ketahanan pangan (food security), melainkan tentang pertarungan hak atas ruang hidup dan kedaulatan pangan (food sovereignty).

Integrasi Smart Farming
Modernisasi pertanian melalui konsep smart farming (pertanian cerdas), seperti pemanfaatan Internet untuk Segala (Internet of Things/IoT), sensor tanah otomatis, drone pemantau lahan, hingga analitik data besar (big data), sering kali digadang-gadang sebagai peluang serta solusi mutakhir bagi dunia pertanian dan ketahanan pangan.

Namun, dalam konteks struktur masyarakat pedesaan di Indonesia, adopsi teknologi presisi ini masih membentur dinding realitas yang tebal.

Ada beberapa tantangan mendasar yang membuat integrasi smart farming belum menyentuh dan dirasakan oleh seluruh petani:

Skala Lahan yang Terfragmentasi: Teknologi smart farming umumnya dirancang untuk lanskap pertanian skala industri yang luas agar mencapai efisiensi biaya (economies of scale). Bagi mayoritas petani gurem di Indonesia yang menguasai lahan di bawah 0,5 hektare, investasi pada perangkat sensor atau otomatisasi menjadi tidak rasional secara ekonomi dan sulit diterapkan secara teknis.

Kesenjangan Literasi Digital dan Usia: Profil demografi petani Indonesia saat ini masih didominasi oleh kelompok usia tua dengan tingkat pendidikan formal yang relatif terbatas. Pengoperasian aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) atau sistem irigasi pintar menuntut adanya literasi digital yang mumpuni. Tanpa adanya pendampingan teknis yang masif, teknologi ini hanya akan menjadi komoditas pameran di laboratorium atau dinikmati oleh segelintir korporasi besar saja.

Infrastruktur Konektivitas dan Modal Awal: Ekosistem smart farming membutuhkan dukungan jaringan internet yang stabil dan pasokan listrik hingga ke area persawahan terpencil. Di banyak sentra pertanian luar Pulau Jawa, jaringan digital belum merata. Selain itu, tingginya biaya modal awal (capital expenditure) untuk membeli perangkat teknologi pintar menjadi tembok besar bagi petani kecil yang bahkan masih kesulitan mengakses kredit perbankan formal.

Oleh karena itu, teknologi tidak boleh dilihat sebagai obat instan yang terisolasi dari penataan aset. Tanpa adanya Reforma Agraria yang mampu mengonsolidasikan kepemilikan lahan petani kecil (misalnya melalui koperasi atau korporasi petani lokal), smart farming justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan antara petani bermodal besar dengan petani tradisional.

Reforma Agraria dan Pembangunan Pertanian
Pembangunan pertanian yang maju tidak akan pernah tegak di atas fondasi agraria yang rapuh. Reforma Agraria sejati berjalan melalui dua pilar utama yang saling melengkapi:
Penataan Aset (Asset Reform): Strategi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk memastikan petani kecil memiliki hak milik yang berkekuatan hukum. Ketika petani memiliki kepastian hukum atas tanahnya, motivasi untuk melakukan investasi jangka panjang pada lahan tersebut akan meningkat pesat.
Penataan Akses (Access Reform): Pemberian tanah saja tidak cukup. Petani membutuhkan akses terhadap permodalan, teknologi pertanian modern, pupuk, penyuluhan, hingga kepastian pasar yang adil.

Kombinasi kedua pilar ini menjadi stimulus bagi produktivitas sektor pertanian. Lahan yang tadinya telantar atau menjadi sumber konflik struktural dapat dikonversi menjadi lahan produktif yang menggerakkan roda ekonomi perdesaan.

Di sinilah Reforma Agraria hadir bukan sekadar sebagai program sertifikasi, melainkan sebagai instrumen koreksi struktural untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah yang adil demi menopang pembangunan pertanian berkelanjutan.

Momentum Baru: RUU Pengaturan Reforma Agraria 2026
Kebijakan agraria di Indonesia sedang memasuki babak krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang ditargetkan rampung menjelang Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.

Kehadiran regulasi baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan besar karena memuat poin-poin progresif, antara lain:
Pembatasan Batas Tanah: Adanya aturan tegas mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan tanah guna mencegah monopoli lahan oleh segelintir korporasi besar.
Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan jaminan legalitas yang lebih berpihak kepada buruh tani, masyarakat adat, perempuan pengelola lahan, dan nelayan.
Kelembagaan yang Kuat: Pembentukan badan khusus (BRAN) langsung di bawah Presiden untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi tata ruang dan memberantas praktik mafia tanah secara tuntas.

Langkah legislatif ini diharapkan mampu mengoreksi kebijakan masa lalu yang terkadang lebih mengutamakan investasi besar skala industri (seperti konversi sawah menjadi perkebunan monokultur) ketimbang kedaulatan petani lokal.

Menatap Masa Depan Petani dan Reforma Agraria
Masa depan petani Indonesia sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan. Jika kebijakan ini dijalankan dengan komitmen politik yang kuat, maka setidaknya ada tiga transformasi besar yang akan terjadi pada masa depan pertanian kita:
Regenerasi Petani: Sektor pertanian sering kali ditinggalkan oleh generasi muda karena dianggap tidak sejahtera. Dengan adanya kepastian kepemilikan lahan yang produktif dan adil, profesi petani akan kembali menarik bagi generasi milenial dan Gen Z sebagai peluang agribisnis yang menjanjikan.
Ketahanan Iklim dan Pangan: Petani tradisional yang memiliki keterikatan kuat dengan tanahnya cenderung menerapkan praktik pertanian yang menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini menjadi modal utama Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global tanpa mengorbankan pasokan pangan nasional.
Kesejahteraan yang Inklusif: Pengurangan ketimpangan penguasaan tanah secara otomatis akan menekan angka kemiskinan di desa. Petani tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama yang menikmati hasil dari kedaulatan pangan nasional.

Kesimpulan
Reforma Agraria, pembangunan pertanian, dan kesejahteraan petani adalah tiga simpul yang tidak dapat dipisahkan. Reforma Agraria adalah syarat mutlak, pembangunan pertanian adalah prosesnya, dan masa depan petani yang bermartabat adalah tujuannya.

Melalui momentum regulasi baru pada tahun 2026 ini, Indonesia berpeluang besar mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945: memastikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Perkembangan era digital saat ini diharapkan dapat diintegrasikan dan mempercepat proses pembangunan sektor pertanian dan mewujudkan Reforma Agraria yang bermanfaat untuk petani. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Antropologi Universitas Negeri Medan

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement