Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan Tiga Immigration Lounge di SumutMenteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA dan Resmikan Tiga Immigration Lounge di Sumut

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sekaligus meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Pengukuhan dan peresmian tersebut berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan, Kamis (20/8/2026). Dalam kesempatan itu, Agus juga menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara.
Agus mengatakan pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan mereka. Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong inovasi layanan yang mudah diakses dengan tetap mengedepankan kualitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus lewat keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.
Kehadiran layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan paspor maupun izin tinggal dengan fasilitas yang nyaman dan modern. Layanan juga dirancang dengan waktu pelayanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.
Selain memperluas layanan di kawasan perkotaan, Kemenimipas memperkuat jangkauan perlindungan masyarakat hingga tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Para PIMPASA yang dikukuhkan akan menjadi ujung tombak edukasi, koordinasi, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Program tersebut juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 tentang penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Sementara itu, kehadiran Immigration Lounge menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Nomor 1 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Agus mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kualitas pelayanan dan kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui aparatur yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kepada para PIMPASA yang baru dikukuhkan, Agus meminta agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat. Sementara Immigration Lounge diharapkan menjadi wajah pelayanan publik yang humanis, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya. Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penguatan layanan di kawasan perkotaan dan pemberdayaan masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi serta PIMPASA, Kemenimipas menegaskan komitmennya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan untuk menjaga kedaulatan negara.(id11)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda