Menteri Imipas Minta Jajarannya Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik

JAKARTA (Waspada id): Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajarannya memperkuat tata kelola dan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, keberhasilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) harus diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian.
Pesan itu disampaikan Agus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Rakor diikuti para kepala kantor wilayah (kakanwil) dan kepala unit pelaksana teknis (KUPT) Imipas.
"Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita," ujar Agus.
Menurut dia, rakor tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin tahunan. Hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang jelas, terukur, dan memiliki penanggung jawab.
"Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan," tegasnya.
Agus meminta jajarannya tidak mengulangi persoalan yang sebelumnya terjadi di lingkungan Kemenimipas. Evaluasi terhadap 15 Program Aksi menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
"Ini hari ini akan kita mulai prosesnya rapat kerja kementerian ini dengan harapan mereka akan melakukan perbaikan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Benahi Layanan Pemasyarakatan
Di bidang pemasyarakatan, Kemenimipas mengevaluasi 52 jenis layanan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, serta kebutuhan perbaikan.
Dari evaluasi tersebut ditetapkan delapan layanan dengan daya ungkit tinggi. Tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai Quick Win, yakni layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.
Hasil observasi dan uji petik di lima wilayah dan 18 UPT menunjukkan persoalan pelayanan tidak semata berkaitan dengan durasi proses. Penguatan masih diperlukan pada kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Pembenahan karena itu diarahkan pada sistem. Standar waktu layanan harus terukur, beban Litmas dikelola melalui baseline dan redistribusi beban, sedangkan perubahan data harus dapat ditelusuri melalui akun individual dan jejak audit.
Pada saat yang sama, Agus menegaskan aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas pemasyarakatan.
"Di bidang pemasyarakatan kita harus menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam, memenuhi hak warga binaan sesuai aturan, memperkuat pembinaan kemandirian, serta mengoptimalkan proses integrasi sosial," ujarnya.
Tiga Layanan Prioritas Imigrasi
Evaluasi bidang keimigrasian mencakup 99 layanan di bawah tiga direktorat teknis. Penyaringan dilakukan dengan melihat daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan terhadap otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara.
Dari proses tersebut ditetapkan tiga layanan prioritas, yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.
Evaluasi dilakukan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Sejumlah langkah perbaikan dirumuskan, antara lain memastikan kepastian dan percepatan layanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui satu pintu, mempercepat layanan izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan WNA berbasis risiko, serta membangun fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.
"Sampai akhir 2026 kita harus menjaga beberapa prioritas utama. Di bidang keimigrasian kita perlu memastikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," kata Agus.
Dipantau Melalui STAR Proaksi
Untuk menopang pelaksanaan pembenahan, Kemenimipas menyiapkan enam enabler lintas layanan. Enam aspek tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana dan prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.
Seluruh pembenahan layanan menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas. Pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi yang resmi dirilis dalam Rakor Kemenimipas Tahun 2026.
Aplikasi tersebut dirancang sebagai kanal sekaligus dasbor data tunggal pelaksanaan 15 Program Aksi. Melalui sistem ini, pelaksanaan program dapat dipantau berdasarkan target, progres, penanggung jawab, hingga hasil yang harus dicapai.
Agus kembali mengingatkan jajarannya agar rakor tidak berakhir sebagai kegiatan seremonial.
"Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan," tegasnya.(id11)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda