Breaking News
Memuat breaking news...

Menuju Peradaban Hukum Nusantara Baru: Integrasi Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan dan Kemanusiaan Dalam Transformasi Negara Hukum Indonesia

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 - 1.21 PM WIB
Menuju Peradaban Hukum Nusantara Baru: Integrasi Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan dan Kemanusiaan Dalam Transformasi Negara Hukum Indonesia
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr.H.Ikhsan Lubis,S.H.SpN.,M.Kn/Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia

dan Andi Hakim Lubis/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

PENDAHULUAN

Dalam negara hukum modern, tidak ada isu yang lebih sensitif dibandingkan pertemuan antara kekuasaan administrasi negara dan kekuasaan pemidanaan negara. Di satu sisi, negara dituntut hadir secara tegas untuk memberantas korupsi sebagai extraordinary crime yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, negara juga berkewajiban menjaga agar hukum pidana tidak berkembang menjadi instrumen yang mengkriminalisasi setiap keputusan administratif yang kemudian dipersoalkan. Ketegangan antara dua kepentingan tersebut merupakan salah satu persoalan paling mendasar dalam perkembangan hukum publik Indonesia dewasa ini. Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus menguat, muncul pertanyaan yang tidak pernah kehilangan relevansinya: sampai di mana batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, serta kapan seorang pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukannya dalam menjalankan kewenangan jabatan.

Pertanyaan tersebut memperoleh relevansi yang sangat nyata dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian dan penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP pada tanah eks HGU PTPN II di Kabupaten Deli Serdang. Perkara ini pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai penerbitan sertipikat hak atas tanah atau dugaan kerugian keuangan negara semata, melainkan menyentuh persoalan yang lebih fundamental mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam menjalankan fungsi administratif negara. Oleh karena itu, signifikansi putusan ini melampaui kepentingan para pihak yang berperkara, karena menyangkut arah perkembangan hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum pertanahan Indonesia secara lebih luas.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ARL selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang telah berkontribusi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara melalui penerbitan sertipikat HGB yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan. Argumentasi penuntutan dibangun di atas asumsi bahwa tindakan administratif yang dilakukan dalam proses pemberian hak atas tanah tersebut memiliki hubungan langsung dengan akibat hukum berupa kerugian negara. Akan tetapi, persoalan yang kemudian muncul bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan apakah hubungan antara tindakan administratif dan akibat tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yang dipersyaratkan oleh hukum.

Di sinilah letak titik sentral perdebatan hukum yang menarik untuk dikaji. Hukum pidana pada hakikatnya tidak mengenal konsep pertanggungjawaban berdasarkan akibat semata (liability based on consequences), melainkan mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku. Dengan kata lain, sekalipun suatu tindakan administrasi pada akhirnya menimbulkan akibat yang merugikan negara, hal tersebut tidak serta-merta mengubah tindakan administratif menjadi tindak pidana apabila tidak disertai pembuktian mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), atau bentuk kesalahan lain yang secara hukum dapat dipidana. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama sistem hukum pidana modern dan sekaligus menjadi pembeda mendasar antara rezim hukum administrasi dan rezim hukum pidana.

Majelis Hakim dalam perkara a quo tampak menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka berpikir yang sistematis dan berimbang. Setelah menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pengadilan sampai pada kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ARL merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan administratif yang bersumber pada dokumen, prosedur, dan keputusan yang secara formal berada dalam koridor sistem administrasi pertanahan yang berlaku. Dalam perspektif ini, hakim tidak semata-mata melihat akibat yang ditimbulkan, melainkan terlebih dahulu menilai karakter hukum dari tindakan yang dilakukan serta keberadaan unsur kesalahan yang menjadi syarat mutlak pertanggungjawaban pidana.

Pendekatan demikian menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghukum setiap kebijakan atau tindakan administratif yang kemudian diperdebatkan legalitasnya. Jika setiap perbedaan penafsiran administratif secara otomatis dikonversi menjadi tindak pidana korupsi, maka yang lahir bukanlah kepastian hukum, melainkan ketakutan birokratis yang berpotensi melumpuhkan fungsi pelayanan publik. Dalam keadaan demikian, pejabat publik akan lebih terdorong mengambil sikap pasif dan defensif daripada menjalankan kewenangan secara profesional. Padahal, salah satu tujuan utama negara hukum adalah memastikan bahwa kewenangan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Lebih jauh, putusan ini sekaligus mempertegas keberlakuan asas geen straf zonder schuld dan nullum crimen sine culpa yang menempatkan unsur kesalahan sebagai jantung pertanggungjawaban pidana. Asas tersebut mengandung makna bahwa tidak seorang pun dapat dipidana tanpa adanya kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam konteks pejabat publik, kesalahan tersebut tidak dapat diasumsikan hanya karena yang bersangkutan menandatangani suatu keputusan atau melaksanakan suatu proses administratif. Kesalahan harus dibuktikan melalui fakta yang menunjukkan adanya kehendak, pengetahuan, kesengajaan, atau setidak-tidaknya kelalaian yang memiliki relevansi langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

Dari sudut pandang teori pembuktian, perkara ini juga menarik karena memperlihatkan pentingnya hubungan antara sistem pembuktian pidana dan perlindungan hak asasi manusia. KUHAP Baru melalui Pasal 235 jo. Pasal 240 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang sah, namun tidak dapat berdiri sendiri untuk menjatuhkan pidana. Sistem pembuktian Indonesia tetap menganut negatief wettelijk stelsel, yaitu kombinasi antara alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim. Oleh karena itu, pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang secara bersama-sama melahirkan keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia tidak memberikan ruang bagi penghukuman yang hanya bertumpu pada asumsi, dugaan, atau konstruksi logika yang tidak didukung bukti yang memadai.

Dalam konteks tersebut, putusan bebas yang dijatuhkan dalam perkara ini bukanlah bentuk kegagalan penegakan hukum sebagaimana sering dipersepsikan secara keliru oleh sebagian kalangan. Sebaliknya, putusan bebas merupakan manifestasi dari bekerjanya prinsip negara hukum ketika unsur-unsur pidana tidak berhasil dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Dalam sistem peradilan yang sehat, pembebasan terdakwa yang tidak terbukti bersalah memiliki nilai konstitusional yang sama pentingnya dengan pemidanaan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan. Kedua hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Putusan ini juga memperlihatkan pentingnya menjaga garis demarkasi antara administrative error, abuse of power, dan criminal corruption. Kesalahan administratif pada dasarnya merupakan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur atau tata kelola pemerintahan yang penyelesaiannya berada dalam ruang hukum administrasi. Penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk penyimpangan yang lebih serius karena melibatkan penggunaan kekuasaan di luar tujuan pemberiannya. Adapun tindak pidana korupsi mensyaratkan keberadaan unsur-unsur pidana tertentu yang harus dibuktikan secara ketat. Ketiga konsep tersebut tidak dapat dipertukarkan secara serampangan tanpa merusak bangunan sistem hukum yang telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan hukum.

Pada saat yang sama, putusan ini memperkuat penerapan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa setiap keraguan yang masih tersisa setelah proses pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Asas ini bukan sekadar doktrin teknis hukum acara pidana, melainkan manifestasi konkret dari prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi ciri utama negara hukum demokratis. Ketika alat bukti yang diajukan tidak mampu menyingkirkan keraguan yang rasional mengenai keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan, maka putusan bebas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh hakim.

Dengan demikian, Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada tanggal 26 Mei 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juni 2026 adalah layak dipahami bukan hanya sebagai penyelesaian terhadap suatu perkara konkret, melainkan sebagai penegasan kembali batas-batas fundamental pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam negara hukum. Putusan ini mengajarkan bahwa hukum pidana tidak boleh dipergunakan untuk menghukum seseorang hanya karena ia menjalankan kewenangan administratif yang sah, tanpa adanya pembuktian mengenai penyalahgunaan wewenang, niat jahat, dan kesalahan pidana yang melekat pada dirinya. Melalui pendekatan tersebut, pengadilan tidak hanya menjaga kepastian hukum bagi individu yang diadili, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum itu sendiri agar tetap berpijak pada asas keadilan, proporsionalitas, dan rasionalitas yang menjadi fondasi utama negara hukum modern.

Reorientasi Pembuktian dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Era Hukum Nasional Baru

Ketukan palu Majelis Hakim yang membebaskan AI dan ARL sesungguhnya tidak hanya mengakhiri satu perkara pidana korupsi, melainkan sekaligus membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai arah evolusi hukum Indonesia pasca lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP Baru. Putusan tersebut hadir pada persimpangan sejarah ketika sistem hukum Indonesia sedang bergerak dari paradigma hukum yang berorientasi pada penghukuman menuju paradigma yang lebih menekankan keseimbangan antara perlindungan kepentingan negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penegakan prinsip negara hukum. Dalam konteks itu, perkara lahan eks PTPN II tidak lagi dapat dibaca semata sebagai sengketa mengenai tanah, investasi, atau kerugian keuangan negara, melainkan sebagai cermin yang memantulkan bagaimana negara memahami batas antara kesalahan administratif, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana korupsi dalam arsitektur hukum nasional yang baru.

Secara teoritik, perkara ini memperlihatkan adanya ketegangan klasik antara pendekatan result-oriented liability dan fault-based liability. Pendekatan pertama cenderung menempatkan akibat berupa kerugian negara sebagai titik sentral pertanggungjawaban, sedangkan pendekatan kedua menuntut pembuktian mengenai adanya kesalahan yang secara nyata melekat pada diri pelaku. Dalam praktik penegakan hukum Indonesia selama beberapa dekade terakhir, tidak jarang terjadi kecenderungan memperluas makna kerugian negara sedemikian rupa sehingga keberadaan akibat dianggap cukup untuk membangun konstruksi pidana. Namun perkembangan hukum modern menunjukkan bahwa pendekatan tersebut semakin sulit dipertahankan karena berpotensi mengaburkan batas antara kegagalan kebijakan publik dan kejahatan publik. Putusan bebas dalam perkara ini secara implisit mengingatkan bahwa hukum pidana tetap mensyaratkan adanya hubungan yang utuh antara perbuatan, kesalahan, dan akibat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dari perspektif doktrin hukum pidana, keberadaan causal verband tidak hanya dimaknai sebagai hubungan faktual antara tindakan dan akibat, melainkan juga sebagai hubungan normatif yang mampu menjelaskan mengapa akibat tertentu secara hukum dapat dibebankan kepada seseorang. Oleh sebab itu, kerugian negara yang muncul dalam suatu aktivitas ekonomi atau kebijakan publik tidak secara otomatis menjadi dasar pemidanaan apabila tidak dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan konsekuensi langsung dari tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja atau setidak-tidaknya dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara pendekatan hukum administrasi dan hukum pidana. Hukum administrasi menilai legalitas tindakan pemerintahan, sedangkan hukum pidana menilai kesalahan individual yang memenuhi unsur delik secara lengkap.

Perkembangan tersebut memperoleh landasan normatif yang semakin kuat setelah diberlakukannya KUHP Nasional. Pasal 603 KUHP Baru menunjukkan kecenderungan pembentuk undang-undang untuk mempertegas bahwa unsur kerugian keuangan negara harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang objektif dan terukur. Dengan demikian, ruang spekulasi yang selama ini kerap muncul akibat perbedaan metode penghitungan kerugian negara diharapkan dapat diminimalisasi. Pembaharuan tersebut mencerminkan upaya negara membangun sistem hukum yang lebih prediktif, lebih rasional, dan lebih mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh subjek hukum, baik aparatur negara maupun pelaku usaha.

Pada saat yang sama, reformasi hukum acara pidana melalui KUHAP Baru memperlihatkan pergeseran yang tidak kalah penting. Sistem pembuktian tidak lagi semata-mata berorientasi pada pencarian alat bukti sebanyak mungkin, melainkan pada jaminan bahwa alat bukti tersebut diperoleh melalui proses yang sah dan menghormati hak-hak konstitusional setiap orang. Kehadiran prinsip exclusionary rule menegaskan bahwa kualitas pembuktian tidak hanya ditentukan oleh isi bukti, tetapi juga oleh cara memperoleh bukti tersebut. Dalam perspektif negara hukum modern, prosedur bukanlah hambatan bagi keadilan, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa keadilan dicapai melalui cara-cara yang bermartabat dan konstitusional.

Transformasi ini menunjukkan bahwa orientasi hukum Indonesia sedang bergerak menuju paradigma substantive due process, yakni suatu keadaan ketika tujuan penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari metode yang digunakan untuk mencapainya. Negara tidak lagi cukup hanya membuktikan bahwa suatu tindakan dianggap merugikan, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dilakukan sesuai dengan standar perlindungan hak asasi manusia yang berlaku. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur semata-mata dari jumlah pemidanaan yang dijatuhkan, melainkan dari kemampuan sistem peradilan menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak warga negara.

Dalam kerangka tersebut, perkara AI dan ARL memperlihatkan pentingnya reposisi fungsi hukum pidana dalam tata kelola pemerintahan modern. Negara memerlukan birokrasi yang akuntabel, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan birokrasi yang berani mengambil keputusan. Ketika setiap kebijakan administratif yang dilakukan dengan itikad baik berpotensi dikriminalisasi karena perbedaan tafsir regulasi, maka yang lahir adalah fenomena bureaucratic paralysis, yaitu keadaan ketika aparatur negara lebih memilih tidak bertindak daripada menghadapi risiko pidana di kemudian hari. Kondisi demikian pada akhirnya tidak hanya merugikan birokrasi, tetapi juga merugikan kepentingan pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, perkara ini mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan penegakan hukum bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus ditempatkan dalam hubungan yang saling menguatkan. Investasi membutuhkan kepastian hukum, sementara kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila terdapat batas yang jelas antara tindakan administratif yang sah dan tindakan koruptif yang harus dihukum. Oleh karena itu, hukum pidana harus tetap menjadi instrumen pengendalian terhadap penyalahgunaan kekuasaan, tetapi tidak boleh berubah menjadi ancaman permanen bagi setiap pejabat yang menjalankan kewenangannya secara sah dan profesional.

Dari perspektif filsafat hukum, perubahan tersebut mencerminkan pergeseran dari paradigma keadilan retributif menuju paradigma keadilan yang lebih integratif. Keadilan tidak lagi dipahami hanya sebagai kemampuan negara menjatuhkan hukuman, melainkan juga sebagai kemampuan negara melindungi warga dari penghukuman yang tidak berdasar. Dalam paradigma ini, tujuan hukum tidak hanya mencari pihak yang harus dipersalahkan, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum menghasilkan keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, keadilan, dan kemanusiaan. Empat nilai tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling menopang dalam bangunan negara hukum Pancasila.

Konsep tersebut sejalan dengan penguatan pengakuan terhadap living law yang diakomodasi dalam KUHP Nasional. Hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kumpulan norma tertulis yang bersifat mekanis, melainkan sebagai institusi sosial yang harus mampu membaca realitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, pengelolaan aset negara, dan aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan konteks sosial, tujuan pembangunan, serta nilai-nilai keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan demikian tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam koridor negara hukum yang berkeadaban.

Dalam konteks tersebut, langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mengajukan upaya hukum banding harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang sehat dalam sistem peradilan. Banding bukan sekadar instrumen untuk membatalkan putusan tingkat pertama, melainkan sarana pengujian intelektual terhadap argumentasi hukum yang dibangun oleh pengadilan. Melalui proses tersebut, peradilan tingkat yang lebih tinggi memperoleh kesempatan untuk menguji kembali apakah batas antara legalitas administratif, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana telah diterapkan secara tepat sesuai dengan perkembangan hukum nasional yang baru.

Pada akhirnya, perkara ini akan dikenang bukan hanya karena nilai ekonominya yang besar atau karena status para pihak yang terlibat, melainkan karena kemampuannya memaksa sistem hukum Indonesia menjawab pertanyaan mendasar tentang masa depannya sendiri. Apakah hukum pidana akan tetap dipertahankan sebagai instrumen luar biasa yang hanya digunakan terhadap mereka yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan, ataukah ia akan terus diperluas hingga menjangkau wilayah-wilayah administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum lain. Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib perkara ini pada tingkat banding, tetapi juga akan menentukan wajah negara hukum Indonesia dalam menghadapi tantangan pembangunan, investasi, dan keadilan pada abad ke-21.

Perubahan besar yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesungguhnya tidak hanya terletak pada kodifikasi ulang norma-norma pidana nasional, melainkan juga pada rekonstruksi cara pandang negara terhadap konsep kerugian keuangan negara sebagai elemen sentral tindak pidana korupsi. Jika pada rezim hukum sebelumnya fokus penegakan hukum sering kali bertumpu pada kemungkinan timbulnya kerugian negara sebagai dasar kriminalisasi, maka paradigma baru yang diperkenalkan melalui Pasal 603 KUHP menggeser titik berat pembuktian menuju keberadaan kerugian yang nyata, pasti, dan terukur. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan redaksional norma, melainkan manifestasi dari evolusi filsafat hukum pidana Indonesia yang semakin menempatkan kepastian hukum, objektivitas pembuktian, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam proses pemidanaan.

Dalam konstruksi hukum sebelumnya, frasa “dapat merugikan keuangan negara” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah melahirkan ruang interpretasi yang sangat luas. Ruang tersebut memungkinkan hadirnya berbagai metode penghitungan kerugian negara yang tidak selalu seragam, bahkan dalam beberapa perkara menghasilkan angka kerugian yang berbeda terhadap objek dan peristiwa hukum yang sama. Kondisi demikian secara akademik menimbulkan problem serius berupa ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena nasib seseorang dalam proses pidana sering kali bergantung pada konstruksi metodologis lembaga yang melakukan audit. Dalam perspektif negara hukum modern, situasi demikian tidak dapat dipertahankan tanpa menimbulkan risiko terjadinya kriminalisasi berbasis asumsi atau proyeksi yang belum tentu memiliki dasar empiris yang kuat.

Atas dasar itulah Pasal 603 KUHP mengadopsi perkembangan doktrin konstitusional yang lahir dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kerugian negara. Konsep kerugian negara kini diarahkan pada pengertian actual loss, yakni kerugian yang benar-benar telah terjadi, dapat dibuktikan secara objektif, dan dapat dihitung secara pasti. Dengan demikian, ruang bagi penggunaan kerugian yang bersifat hipotetis, potensial, atau spekulatif semakin dipersempit. Negara tidak lagi cukup hanya menunjukkan kemungkinan kerugian, melainkan wajib membuktikan bahwa kerugian tersebut benar-benar telah lahir sebagai akibat langsung dari perbuatan yang didakwakan. Pendekatan ini memperkuat prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan praduga, melainkan harus berdiri di atas fakta yang dapat diverifikasi secara rasional dan ilmiah.

Transformasi tersebut sekaligus menandai pergeseran karakter delik korupsi dari orientasi formil menuju orientasi materiil. Dalam delik formil, fokus utama terletak pada terjadinya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, terlepas dari apakah akibat tertentu benar-benar telah terjadi. Sebaliknya, delik materiil mensyaratkan adanya akibat yang nyata sebagai bagian integral dari unsur tindak pidana. Pergeseran ini memperlihatkan kehendak pembentuk undang-undang untuk memperkuat hubungan antara perbuatan, akibat, dan kesalahan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian, keberadaan kerugian negara tidak lagi diperlakukan sebagai asumsi normatif, melainkan sebagai fakta hukum yang harus dibuktikan secara konkret dalam persidangan.

Lebih jauh, penjelasan Pasal 603 juga memberikan penekanan khusus terhadap sumber otoritatif yang berwenang menetapkan kerugian negara. Rumusan mengenai “lembaga negara audit keuangan” menghadirkan konsekuensi konstitusional yang penting karena secara sistematik berkaitan langsung dengan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kerangka tersebut, penentuan kerugian negara tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis administratif semata, melainkan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Konsekuensinya, angka kerugian negara yang digunakan dalam proses pidana dituntut memiliki legitimasi kelembagaan yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen spekulatif yang rentan diperdebatkan.

Perkembangan ini memperoleh penguatan lebih lanjut melalui dinamika konstitusional yang lahir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut memperlihatkan kecenderungan untuk menempatkan BPK sebagai institusi yang memiliki posisi sentral dalam menentukan validitas kerugian negara dalam konteks pembuktian pidana korupsi. Secara teoritis, penguatan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan satu standar nasional yang seragam sehingga perbedaan metode penghitungan antarinstansi tidak lagi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya parameter yang lebih terukur, proses pembuktian menjadi lebih objektif, sementara ruang bagi subjektivitas institusional dapat diminimalisasi.

Namun demikian, perkembangan tersebut tidak berarti menutup seluruh ruang bagi lembaga audit lainnya. Dalam praktik administrasi negara, lembaga seperti BPKP maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tetap memiliki fungsi strategis dalam mendeteksi indikasi penyimpangan, melakukan audit investigatif, dan memberikan rekomendasi korektif terhadap tata kelola pemerintahan. Yang berubah adalah posisi hasil audit tersebut dalam struktur pembuktian pidana. Jika sebelumnya hasil audit internal sering kali langsung digunakan sebagai dasar utama pembuktian kerugian negara, maka dalam paradigma baru hasil tersebut lebih tepat diposisikan sebagai instrumen pendukung yang memerlukan validasi lebih lanjut guna memenuhi standar objektivitas delik materiil yang dituntut oleh Pasal 603 KUHP.

Di sisi lain, respons aparat penegak hukum terhadap perubahan tersebut menunjukkan bahwa hukum selalu bergerak dalam ruang dialektika antara norma dan praktik. Kehadiran berbagai pedoman internal dan surat edaran yang membuka ruang penggunaan hasil audit non-BPK mencerminkan upaya adaptasi institusional terhadap kebutuhan pembuktian di lapangan. Akan tetapi, dalam negara hukum yang menjunjung supremasi konstitusi, seluruh instrumen administratif tersebut pada akhirnya tetap harus tunduk pada prinsip bahwa penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya alat bukti berada di tangan hakim. Dengan kata lain, kekuatan suatu audit tidak semata-mata ditentukan oleh lembaga yang menerbitkannya, tetapi juga oleh kemampuan audit tersebut menjelaskan secara rasional hubungan antara perbuatan yang didakwakan dan kerugian negara yang diklaim terjadi.

Dalam konteks perkara AI dan ARL, perubahan paradigma tersebut memiliki relevansi yang sangat signifikan. Salah satu titik krusial yang menjadi perdebatan adalah apakah angka kerugian negara yang diajukan benar-benar memenuhi karakteristik sebagai actual loss atau justru masih berada dalam kategori potential loss yang bersifat spekulatif. Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena menyangkut fondasi delik materiil itu sendiri. Jika kerugian yang diklaim lahir dari mekanisme administratif yang belum memiliki parameter operasional yang pasti, atau dari kewajiban yang implementasinya masih diperdebatkan antarinstansi, maka hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kerugian negara menjadi semakin sulit dibuktikan secara meyakinkan.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembuktian kerugian negara pada era KUHP Nasional tidak lagi dapat dipisahkan dari pembuktian kausalitas. Kerugian negara bukan hanya harus ada, tetapi juga harus dapat ditelusuri secara langsung kepada tindakan yang didakwakan. Dalam terminologi hukum pidana, harus terdapat causal verband yang jelas antara perbuatan, akibat, dan kesalahan. Tanpa hubungan kausal yang kuat, angka kerugian negara hanya akan menjadi statistik administratif yang kehilangan relevansinya sebagai unsur tindak pidana. Oleh karena itu, semakin besar nilai kerugian yang diklaim, semakin tinggi pula standar pembuktian yang harus dipenuhi oleh penuntut umum.

Pada titik inilah terlihat bahwa pembaharuan hukum pidana nasional sesungguhnya sedang membangun keseimbangan baru antara perlindungan keuangan negara dan perlindungan hak-hak individu. Negara tetap diberikan instrumen yang kuat untuk memberantas korupsi, tetapi instrumen tersebut kini dibatasi oleh parameter objektivitas yang lebih ketat. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tujuan hukum pidana modern bukan hanya menghukum mereka yang bersalah, melainkan juga mencegah agar seseorang tidak dihukum tanpa pembuktian yang benar-benar memenuhi standar kepastian, rasionalitas, dan keadilan. Dengan demikian, rekonstruksi konsep kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP bukan sekadar perubahan teknis legislasi, melainkan refleksi dari transformasi besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih presisi, lebih manusiawi, dan lebih selaras dengan prinsip negara hukum konstitusional abad ke-21.

Ius Integrum Nusantara dan Rekonstruksi Pertanggungjawaban Jabatan

Jika dicermati lebih dalam, perkara yang menjerat AI dan ARL sesungguhnya memperlihatkan sebuah problem yang jauh lebih mendasar daripada sekadar sengketa mengenai penerbitan hak atas tanah atau perdebatan mengenai angka kerugian negara. Perkara ini menyentuh lapisan terdalam dari teori pertanggungjawaban hukum modern, yaitu bagaimana negara menentukan batas antara kesalahan sistemik yang lahir dari ketidakjelasan kebijakan, dengan kesalahan personal yang dapat dibebankan kepada individu. Dalam konteks tersebut, perkara a quo menjadi laboratorium hukum yang memperlihatkan benturan antara paradigma hukum administrasi negara, hukum agraria, dan hukum pidana korupsi yang selama ini sering kali diposisikan dalam ruang analisis yang terpisah. Padahal dalam praktiknya, ketiga rezim hukum tersebut saling bertaut, saling memengaruhi, dan sering kali menghasilkan wilayah abu-abu yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan normatif yang bersifat linier dan mekanistik.

Melalui perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum dipahami bukan sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri, melainkan sebagai suatu sistem hidup (living legal system) yang bergerak di antara empat poros utama, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan substantif (substantive justice), kemanfaatan sosial (social utility), dan kemanusiaan (human dignity). Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup dilakukan dengan menguji terpenuhi atau tidaknya rumusan pasal secara formal, tetapi juga harus menelaah kualitas norma yang digunakan, posisi kewenangan pelaku, eksistensi kesalahan personal, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh proses pemidanaan itu sendiri. Pendekatan inilah yang membedakan antara penegakan hukum yang bersifat prosedural semata dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam kerangka tersebut, aspek pertama yang patut diuji adalah legalitas normatif dari kewajiban yang dianggap telah dilanggar. Asas legalitas yang ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional tidak hanya menghendaki adanya undang-undang yang mengatur suatu perbuatan, tetapi juga menuntut agar norma tersebut memiliki kualitas yang jelas, pasti, dan tidak menimbulkan multiinterpretasi (lex certa dan lex stricta). Persoalan kewajiban penyerahan lahan 20 persen eks PTPN II menunjukkan bahwa hingga titik tertentu masih terdapat perdebatan mengenai mekanisme pelaksanaan, batas waktu, tata cara penyerahan, hingga subjek yang memikul kewajiban tersebut. Ketika parameter normatif yang menjadi dasar kriminalisasi belum mencapai tingkat kepastian yang memadai, maka proses pemidanaan berisiko bergeser dari penegakan hukum menjadi penghukuman atas ketidakjelasan regulasi itu sendiri.

Ketidakjelasan norma tersebut memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kesalahan yang dapat dibebankan kepada pelaku. Dalam teori hukum pidana modern, kesalahan tidak dapat berdiri tanpa adanya norma yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan atau dihindari oleh seseorang. Semakin kabur suatu norma, semakin sulit pula membuktikan bahwa seseorang secara sadar dan sengaja telah melanggarnya. Oleh karena itu, ketika negara sendiri belum berhasil merumuskan mekanisme operasional yang pasti mengenai pelaksanaan suatu kewajiban administratif, maka penggunaan instrumen pidana terhadap pejabat pelaksana harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak melanggar prinsip nullum crimen sine lege certa yang menjadi roh dari negara hukum modern.

Dimensi berikutnya adalah persoalan kewenangan jabatan. Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam praktik penegakan hukum adalah kecenderungan menyamakan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Padahal keduanya memiliki posisi, ruang gerak, dan tanggung jawab yang berbeda. Dalam perkara ini, tindakan administratif yang dilakukan ARL merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan yang telah lahir melalui mekanisme kewenangan yang lebih tinggi dalam struktur administrasi pertanahan. Secara doktrinal, tindakan semacam itu berada dalam ruang administrative execution liability, bukan policy liability. Perbedaan ini sangat penting karena hukum pidana tidak boleh mengaburkan batas antara pelaksanaan kewenangan dan pembentukan kebijakan. Menghilangkan batas tersebut akan menimbulkan situasi di mana setiap pelaksana teknis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebijakan yang sesungguhnya tidak pernah berada dalam ruang pengambilan keputusannya.

Lebih jauh lagi, penilaian terhadap pertanggungjawaban pidana harus selalu kembali pada keberadaan unsur kesalahan personal. Doktrin klasik actus non facit reum nisi mens sit rea tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam hukum pidana modern. Suatu perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah apabila tidak disertai dengan kesalahan batin yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini, salah satu persoalan utama yang muncul adalah tidak ditemukannya indikasi adanya keuntungan pribadi (unjust enrichment), aliran dana ilegal, ataupun bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menunjukkan adanya niat untuk memperoleh manfaat pribadi secara melawan hukum. Ketiadaan indikator-indikator tersebut tidak serta-merta membuktikan ketidakbersalahan seseorang, tetapi secara teoritis memperlemah konstruksi mens rea yang menjadi syarat mutlak pertanggungjawaban pidana korupsi.

Aspek kesalahan personal tersebut berkaitan erat dengan dimensi iktikad atau good faith. Dalam perkembangan hukum administrasi dan hukum korporasi modern, iktikad baik telah berkembang menjadi salah satu parameter penting dalam menilai legalitas suatu tindakan. Iktikad baik tercermin melalui keterbukaan prosedur, kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku, dokumentasi yang lengkap, serta tidak adanya upaya menyembunyikan fakta material yang relevan. Sebaliknya, iktikad buruk ditandai oleh adanya rekayasa, persekongkolan, manipulasi prosedur, atau penyembunyian informasi yang bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah. Ketika seluruh tindakan administratif dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dalam sistem resmi negara, maka asumsi mengenai adanya niat jahat tidak dapat dibangun hanya berdasarkan akibat yang muncul kemudian.

Di sisi lain, persoalan kerugian negara yang menjadi inti dakwaan juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang baru. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pasal 603 KUHP mengarahkan pembuktian kerugian negara pada konsep actual loss yang nyata, pasti, dan terukur. Oleh karena itu, setiap klaim mengenai kerugian negara harus mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang langsung (causal verband) antara tindakan yang didakwakan dan kerugian yang diklaim terjadi. Apabila angka kerugian dibangun di atas asumsi mengenai kewajiban yang mekanisme pelaksanaannya sendiri masih diperdebatkan atau belum sepenuhnya operasional, maka kerugian tersebut lebih dekat kepada kategori potential loss daripada actual loss. Dalam perspektif hukum pidana modern, perbedaan tersebut bukan persoalan terminologi semata, melainkan menyangkut terpenuhi atau tidaknya unsur delik yang menjadi dasar pemidanaan.

Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah proporsionalitas pertanggungjawaban. Salah satu prinsip universal dalam hukum adalah bahwa beban pertanggungjawaban harus berbanding lurus dengan derajat kewenangan yang dimiliki. Semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan arah suatu kebijakan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Sebaliknya, ketika pertanggungjawaban pidana hanya diarahkan kepada pelaksana teknis yang berada di hilir proses pengambilan keputusan, sementara aktor-aktor yang memiliki kewenangan substantif di tingkat hulu tidak tersentuh proses hukum, maka muncul fenomena yang dapat disebut sebagai disproportionate liability syndrome. Kondisi demikian bukan hanya menimbulkan ketidakadilan individual, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi sistem hukum karena hukum tampak kehilangan konsistensinya dalam mendistribusikan tanggung jawab.

Pada akhirnya, seluruh variabel tersebut bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah pemidanaan benar-benar diperlukan untuk mencapai keadilan? Pertanyaan ini membawa diskursus ke wilayah keadilan substantif sebagai parameter tertinggi dalam setiap proses peradilan. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum tidak semata-mata bertujuan menghasilkan penghukuman (retributive justice), melainkan membangun harmoni sosial melalui pemulihan keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan suatu putusan bukan hanya terletak pada kemampuan menghukum pihak yang dianggap bersalah, tetapi juga pada kemampuannya menjaga martabat manusia, melindungi kepastian hukum, serta mendorong kemanfaatan sosial yang lebih luas.

Dari keseluruhan konfigurasi tersebut, perkara AI dan ARL menunjukkan karakteristik yang sangat kuat sebagai hard case, yakni perkara yang berada pada wilayah perbatasan antara hukum administrasi negara dan hukum pidana. Dalam perkara semacam ini, pendekatan yang semata-mata bertumpu pada pembacaan tekstual norma tidak lagi memadai. Hakim dituntut melakukan penalaran yang lebih mendalam dengan menguji kualitas kesalahan personal, validitas kerugian negara, proporsionalitas pertanggungjawaban, serta implikasi sosial dari putusan yang akan dijatuhkan. Dengan kata lain, fokus penegakan hukum tidak lagi berhenti pada pertanyaan “apakah terdapat aturan yang secara formal dilanggar”, tetapi berkembang menuju pertanyaan yang lebih mendasar, yakni “apakah pemidanaan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan yang hidup dalam sistem hukum Pancasila”.

Dalam konteks itulah putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memperoleh makna yang melampaui kepentingan perkara konkret. Putusan tersebut tidak hanya berbicara mengenai nasib individu yang diadili, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum Indonesia mulai bergerak menuju paradigma yang lebih integratif, yakni paradigma yang berupaya menyelaraskan kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam satu bangunan peradaban hukum yang utuh. Sebuah arah perkembangan yang, dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum Indonesia yang modern, berkeadaban, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Rekonstruksi Pembuktian Pidana dan Perlindungan Hak Konstitusional dalam KUHAP Baru

Salah satu perubahan paling fundamental dalam reformasi hukum pidana Indonesia abad ke-21 tidak terletak pada berat-ringannya ancaman pidana, melainkan pada cara negara memahami dan memperlakukan pembuktian. Dalam negara hukum demokratis, kualitas peradilan tidak diukur dari banyaknya orang yang berhasil dipidana, melainkan dari kemampuan sistem hukum membedakan secara tepat antara mereka yang benar-benar bersalah dan mereka yang tidak terbukti bersalah. Di titik inilah pembaruan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperoleh relevansinya. KUHAP Baru tidak hanya mereformulasi tata cara pembuktian, tetapi juga membangun kembali relasi antara negara dan warga negara melalui penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta penegasan kembali bahwa tujuan utama proses pidana adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenangkan tuntutan penuntut umum.

Dalam konteks tersebut, kedudukan Keterangan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 235 juncto Pasal 240 KUHAP Baru menjadi salah satu simbol paling nyata dari pergeseran paradigma tersebut. Jika dalam praktik peradilan masa lalu pengakuan terdakwa sering kali diposisikan sebagai “ratu pembuktian” yang menjadi target utama penyidikan, maka KUHAP Baru secara sadar mengoreksi paradigma tersebut dengan menempatkan Keterangan Terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, namun sekaligus membatasi kekuatan pembuktiannya secara ketat. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia sedang bergerak dari budaya pembuktian yang berorientasi pada pengakuan menuju budaya pembuktian yang berorientasi pada verifikasi objektif dan kebenaran materiil.

Secara konseptual, Pasal 235 KUHAP Baru memperluas sekaligus menata ulang lanskap pembuktian pidana nasional. Keterangan Terdakwa ditempatkan sejajar dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan alat bukti lain yang sah. Akan tetapi, pengakuan terhadap kedudukan tersebut tidak berarti memberikan kekuatan absolut kepada Keterangan Terdakwa. Sebaliknya, Pasal 240 justru menghadirkan batasan yang sangat tegas bahwa yang dapat dinilai sebagai alat bukti hanyalah keterangan yang disampaikan terdakwa di hadapan persidangan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialaminya sendiri. Dengan demikian, hukum tidak lagi memberikan ruang dominan bagi konstruksi pembuktian yang bertumpu pada pernyataan di luar persidangan yang tidak diuji melalui mekanisme adversarial hearing.

Pembatasan tersebut sesungguhnya mencerminkan penguatan prinsip non-self-incrimination, yaitu hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Dalam perkembangan hukum modern, hak ini dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas peradilan yang adil (fair trial). Negara boleh meminta seseorang memberikan keterangan, tetapi negara tidak boleh membangun keseluruhan konstruksi penghukuman hanya berdasarkan pengakuan yang lahir tanpa dukungan pembuktian objektif. Dengan kata lain, pengakuan bukanlah akhir dari proses pembuktian, melainkan hanya salah satu elemen yang harus diuji validitas dan konsistensinya melalui alat bukti lainnya.

Pergeseran tersebut memiliki implikasi yang sangat penting terhadap filosofi pembuktian pidana Indonesia. Selama bertahun-tahun, praktik penegakan hukum sering kali menunjukkan kecenderungan untuk mengejar pengakuan sebagai jalan pintas menuju pembuktian. Akibatnya, kualitas penyidikan lebih banyak diukur dari kemampuan memperoleh pernyataan yang memberatkan tersangka daripada kemampuan membangun konstruksi pembuktian yang berbasis bukti ilmiah. KUHAP Baru secara tegas berupaya mengakhiri paradigma tersebut dengan mengarahkan sistem pembuktian menuju pendekatan scientific crime investigation, yaitu pembuktian yang bertumpu pada konsistensi data, fakta empiris, bukti elektronik, keterangan ahli, dan alat bukti objektif lainnya.

Perubahan ini menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan teori pembuktian yang dianut Indonesia, yaitu negatief wettelijk stelsel. Dalam sistem ini, pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi dua syarat yang berjalan secara bersamaan. Pertama, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang sebagai aspek objektif pembuktian. Kedua, dari alat bukti tersebut lahir keyakinan hakim mengenai terjadinya tindak pidana dan keterlibatan terdakwa sebagai pelakunya. Dengan demikian, hukum Indonesia tidak pernah membenarkan penghukuman yang hanya bertumpu pada keyakinan hakim semata ataupun hanya bertumpu pada formalitas alat bukti tanpa keyakinan yang rasional. Kedua unsur tersebut harus hadir secara kumulatif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dalam perspektif ini, hubungan antara Pasal 235 dan Pasal 240 sesungguhnya merupakan manifestasi konkret dari semangat pembaruan hukum acara pidana nasional. Pasal 235 memberikan legitimasi terhadap Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti, sedangkan Pasal 240 berfungsi sebagai mekanisme pengendali agar alat bukti tersebut tidak disalahgunakan. Hubungan keduanya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara untuk memperoleh informasi dari terdakwa dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak konstitusional terdakwa. Keseimbangan ini sangat penting karena sejarah hukum pidana di berbagai negara menunjukkan bahwa penyimpangan terbesar dalam proses peradilan sering kali lahir dari penggunaan pengakuan sebagai alat pembuktian yang tidak terkendali.

Apabila ditarik ke dalam konteks perkara AI dan ARL, signifikansi perubahan tersebut menjadi semakin nyata. Salah satu persoalan utama yang diuji dalam perkara ini bukan semata-mata apakah terdapat tindakan administratif yang dipersoalkan, melainkan apakah penuntut umum mampu membangun konstruksi pembuktian yang memenuhi standar hukum acara pidana modern. Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim menunjukkan bahwa pembuktian tidak cukup dibangun di atas asumsi, dugaan, atau konstruksi logika yang belum didukung oleh alat bukti yang saling bersesuaian. Hakim tetap terikat pada prinsip bahwa setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui mekanisme pembuktian yang memenuhi standar hukum acara.

Dalam perspektif yang lebih luas, perkara ini memperlihatkan bagaimana KUHAP Baru berupaya memindahkan orientasi peradilan dari pencarian pengakuan menuju pencarian kebenaran. Kebenaran yang dimaksud bukanlah kebenaran formal yang dibangun melalui dokumen semata, melainkan kebenaran materiil yang lahir dari pengujian seluruh alat bukti secara komprehensif dan kontradiktif di hadapan persidangan. Oleh sebab itu, ketika terdakwa membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya, bantahan tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebaliknya, negara memikul beban untuk membuktikan bahwa bantahan tersebut dapat dipatahkan melalui alat bukti lain yang sah dan meyakinkan.

Pada titik inilah terlihat bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya menyentuh aspek teknis hukum acara, tetapi juga mengandung dimensi filosofis yang sangat mendalam. Negara tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang harus selalu menang dalam proses pidana, melainkan sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, kegagalan membuktikan dakwaan bukanlah kegagalan hukum, melainkan justru bukti bahwa hukum bekerja sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Sebab dalam negara hukum yang beradab, membebaskan seseorang yang tidak terbukti bersalah jauh lebih sesuai dengan keadilan daripada menghukum seseorang berdasarkan dugaan yang tidak pernah berhasil dibuktikan secara meyakinkan.

Melalui perspektif tersebut, Pasal 235 juncto Pasal 240 KUHAP Baru dapat dipahami sebagai fondasi normatif bagi lahirnya paradigma pembuktian baru di Indonesia. Paradigma ini menempatkan manusia sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak konstitusional yang harus dihormati, sekaligus menempatkan negara pada kewajiban untuk membuktikan setiap tuduhan melalui instrumen pembuktian yang objektif, ilmiah, dan terukur. Dengan kata lain, reformasi hukum acara pidana yang sedang berlangsung bukan sekadar reformasi prosedural, melainkan bagian dari transformasi peradaban hukum nasional menuju sistem peradilan yang lebih rasional, lebih manusiawi, dan lebih setia pada cita negara hukum Pancasila. Putusan bebas dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn menjadi salah satu ilustrasi konkret bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak berhenti sebagai norma dalam teks undang-undang, tetapi mulai menemukan bentuk operasionalnya dalam praktik peradilan Indonesia modern.

Transformasi Sistemik Cita Hukum Indonesia: Menuju Negara Keadilan Integral

Apabila seluruh konstruksi Four Point Determination ditarik ke dalam cakrawala yang lebih luas, maka perkara yang melibatkan AI dan ARL tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai episode pembelaan seorang pejabat teknis yang berhadapan dengan dakwaan tindak pidana korupsi. Pada tingkat yang lebih mendalam, perkara ini merupakan cermin yang memantulkan persoalan struktural dalam perkembangan hukum Indonesia sendiri. Ia memperlihatkan bagaimana instrumen hukum pidana kerap dipaksa memasuki wilayah yang sesungguhnya masih berada dalam ruang perdebatan administratif, kebijakan sektoral, dan ketidakselarasan regulasi. Ketika hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang akar permasalahannya justru terletak pada disharmoni norma dan tata kelola kelembagaan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang diadili, melainkan arah perkembangan rechtsidee atau cita hukum Indonesia di masa depan. Dalam konteks demikian, perkara ini menjelma menjadi sebuah microcosm yang memperlihatkan bagaimana negara merespons ketegangan antara kepastian hukum, kebutuhan pembangunan, dan tuntutan keadilan substantif.

Dari perspektif tersebut, Ius Integrum Nusantara menawarkan suatu pergeseran paradigma yang mendasar. Teori ini tidak menempatkan hukum sebagai institusi yang bekerja secara reaktif dan retrospektif semata, yaitu hadir setelah peristiwa terjadi untuk menentukan siapa yang harus dipersalahkan. Sebaliknya, hukum diposisikan sebagai instrumen peradaban yang mampu membaca masa depan, mengidentifikasi akar persoalan, serta membangun mekanisme korektif yang mencegah kesalahan serupa terulang kembali. Dengan demikian, orientasi hukum tidak lagi berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang harus dihukum, melainkan berkembang menuju pertanyaan yang lebih strategis: bagaimana negara memperbaiki sistem agar konflik serupa tidak terus diproduksi oleh kelemahan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Pendekatan ini melahirkan tiga karakter utama yang saling terkait, yakni hukum yang futuristik, deterministik, dan responsif, sebagai fondasi transformasi hukum Indonesia abad ke-21.

Karakter pertama adalah sifat futuristik. Dalam paradigma hukum konvensional, penegakan hukum sering kali terjebak pada orientasi masa lalu (post factum orientation). Seluruh energi institusional diarahkan untuk menelusuri kesalahan yang telah terjadi, sementara perhatian terhadap penyebab sistemik yang melahirkan kesalahan tersebut sering kali berada di pinggir perdebatan. Akibatnya, hukum berhasil menghukum individu, tetapi gagal memperbaiki sistem yang memproduksi persoalan yang sama secara berulang. Paradigma futuristik yang ditawarkan Ius Integrum Nusantara berupaya menggeser fokus tersebut. Hukum harus dipahami sebagai instrumen pembelajaran nasional (instrument of national learning) yang mampu mengubah pengalaman konflik menjadi bahan baku reformasi regulasi, reformasi kelembagaan, dan reformasi tata kelola pemerintahan.

Dalam perkara eks PTPN II, misalnya, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan tindakan administratif tertentu, tetapi juga memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara hukum agraria, hukum administrasi pemerintahan, regulasi BUMN, dan hukum pidana korupsi. Ketika berbagai rezim hukum tersebut bergerak dalam logika sektoral yang berbeda-beda tanpa harmonisasi yang memadai, maka lahirlah ruang abu-abu normatif yang rentan memunculkan konflik interpretasi. Dalam kondisi seperti itu, pendekatan futuristik menolak menjadikan individu sebagai korban dari ketidakjelasan regulasi yang diciptakan oleh negara sendiri. Sebaliknya, hukum dituntut untuk menghasilkan pembelajaran institusional yang mendorong penyempurnaan kebijakan dan sinkronisasi regulasi sehingga konflik serupa tidak lagi muncul di masa mendatang.

Karakter kedua adalah sifat deterministik. Dalam konteks ini, determinisme tidak dipahami sebagai keyakinan bahwa seluruh peristiwa telah ditentukan sebelumnya, melainkan sebagai metode ilmiah untuk menelusuri hubungan sebab-akibat yang sesungguhnya dalam suatu peristiwa hukum. Penegakan hukum sering kali terjebak pada pendekatan yang bersifat parsial dengan menempatkan pihak yang menandatangani keputusan akhir sebagai pusat pertanggungjawaban. Pendekatan demikian tampak sederhana, tetapi sering kali gagal menjelaskan struktur kekuasaan yang sesungguhnya bekerja di balik suatu kebijakan. Dalam birokrasi modern, sebuah keputusan administratif bukanlah hasil tindakan tunggal, melainkan produk dari rangkaian proses yang melibatkan perencanaan, persetujuan, koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan yang tersebar dalam berbagai tingkatan kelembagaan.

Atas dasar itu, pendekatan deterministik menuntut dilakukannya causal mapping secara menyeluruh. Penalaran hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang menandatangani dokumen, tetapi harus bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif: siapa yang menentukan arah kebijakan, siapa yang memiliki kewenangan strategis, siapa yang melakukan eksekusi administratif, dan siapa yang memperoleh manfaat utama dari tindakan hukum tersebut. Pergeseran fokus ini sangat penting untuk menghindari praktik pertanggungjawaban yang bersifat asimetris, di mana beban hukum hanya ditanggung oleh pelaksana teknis sementara aktor-aktor yang memiliki kontrol substantif terhadap proses pengambilan keputusan tetap berada di luar jangkauan penegakan hukum. Melalui pendekatan deterministik, hukum diarahkan untuk menemukan akar kausalitas yang sesungguhnya sehingga distribusi tanggung jawab dapat dilakukan secara proporsional dan adil.

Karakter ketiga adalah sifat responsif. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, hukum tidak dapat lagi diposisikan sebagai teks normatif yang bekerja dalam ruang hampa sosial. Hukum harus mampu membaca dinamika ekonomi, perubahan teknologi, perkembangan investasi, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang terus bergerak. Di sinilah hukum responsif memperoleh relevansinya. Paradigma ini menolak pandangan bahwa seluruh persoalan sosial harus diselesaikan melalui instrumen pidana. Sebaliknya, hukum harus mampu membedakan secara presisi antara pelanggaran yang lahir dari niat jahat yang nyata, ketidakjelasan sistem, konflik antarregulasi, maupun kekosongan pengaturan. Pembedaan tersebut menjadi sangat penting karena setiap kategori memerlukan instrumen penyelesaian yang berbeda.

Dalam kerangka hukum responsif, perbuatan yang lahir dari mens rea atau niat jahat tetap harus diselesaikan melalui hukum pidana. Namun persoalan yang bersumber dari cacat sistemik, antinomi regulasi, atau kekosongan norma lebih tepat diselesaikan melalui reformasi regulasi, koreksi administratif, atau penggunaan diskresi pemerintahan yang terukur. Dengan pendekatan demikian, hukum tetap menjaga fungsi korektifnya tanpa menimbulkan efek samping berupa kelumpuhan birokrasi (bureaucratic paralysis) yang dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan nasional. Hukum tidak kehilangan ketegasannya, tetapi juga tidak kehilangan rasionalitas dan kemanusiaannya.

Ketiga karakter tersebut pada akhirnya membentuk fondasi transformasi cita hukum Indonesia menuju paradigma yang lebih integratif. Jika paradigma hukum klasik menempatkan hukum sebagai instrumen kontrol sosial dan pembalasan, maka paradigma baru menempatkan hukum sebagai instrumen integrasi, rekonsiliasi, dan pemulihan. Jika pendekatan lama berfokus pada pelanggaran formal terhadap teks undang-undang, maka pendekatan baru berusaha menelusuri akar persoalan secara sistemik. Jika model lama cenderung sektoral dan terfragmentasi, maka model baru bergerak menuju pendekatan lintas disiplin yang holistik. Dan jika sistem lama bertumpu pada keadilan retributif, maka sistem baru menempatkan pemulihan tatanan hukum dan keseimbangan sosial sebagai tujuan yang sama pentingnya.

Transformasi tersebut sesungguhnya memiliki akar filosofis yang kuat dalam Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan fondasi moral bahwa hukum harus dijalankan dengan hati nurani (court of conscience), bukan semata-mata melalui kalkulasi formalistik. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap proses hukum menghormati martabat manusia sebagai nilai yang tidak dapat dikorbankan demi kepentingan prosedural. Sila Persatuan Indonesia menghendaki integrasi sistem hukum yang harmonis dan tidak terfragmentasi oleh ego sektoral. Sila Kerakyatan mendorong tata kelola hukum yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun Sila Keadilan Sosial memberikan arah bahwa distribusi manfaat dan beban hukum harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

Melalui perspektif tersebut, perkara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan memperoleh makna yang jauh melampaui ruang lingkup sengketa konkret yang sedang diadili. Perkara ini telah berkembang menjadi laboratorium konseptual yang menguji kemampuan hukum Indonesia untuk bertransformasi dari model rechtsstaat yang semata-mata berorientasi pada legalitas formal menuju suatu paradigma yang lebih luas, yaitu negara yang menempatkan keadilan integral sebagai tujuan utama penyelenggaraan hukum. Dalam paradigma ini, kepastian hukum tidak dipertentangkan dengan keadilan, kemanfaatan tidak dipisahkan dari kemanusiaan, dan pembangunan tidak diposisikan sebagai lawan dari perlindungan hak-hak warga negara.

Pada titik inilah lahir gagasan mengenai Integral Justice State atau Negara Keadilan Integral. Negara tidak lagi dipahami hanya sebagai penjaga ketertiban melalui instrumen pemaksaan hukum, melainkan sebagai pengelola ekosistem keadilan yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan sosial, perlindungan martabat manusia, dan keberlanjutan pembangunan nasional ke dalam satu kerangka kebijakan yang utuh. Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional dan KUHAP Baru tidak boleh dipahami semata-mata sebagai reformasi legislasi, melainkan sebagai bagian dari reformasi peradaban hukum (legal civilization reform) yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, sintesis teoritis yang dapat ditarik adalah bahwa hukum Indonesia masa depan tidak cukup dibangun di atas fondasi legalitas formal semata. Hukum harus bergerak menuju sistem yang mampu menghubungkan norma, manusia, teknologi, kelembagaan, dan nilai-nilai Pancasila dalam satu kesatuan yang hidup. Melalui pendekatan futuristik, deterministik, dan responsif yang ditawarkan Ius Integrum Nusantara, hukum tidak lagi berfungsi hanya untuk mengadili masa lalu, tetapi juga untuk membangun masa depan. Di situlah cita hukum Indonesia menemukan bentuknya yang paling utuh: sebuah sistem keadilan yang tidak hanya pasti secara normatif, tetapi juga benar secara moral, bermanfaat secara sosial, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan bermartabat dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama Indonesia Emas 2045.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement