Breaking News
Memuat breaking news...

Miliki 115 Paket Sabu, Sontol Dan Beno Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 10.29 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada):  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria dewasa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dibeberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kedua pria diduga sebagai bandar masing-masing berinisial SP alias Sontol, 34, warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno, 30, warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batunanggar.

Kedua diduga pelaku bandar dan pengedar narkotika jenis sabu serta barant bukti yang disita petuga.(Waspada/Ist).

" Sontol dan Beno ditangkap, Kamis (23/6) di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Jumat (24/6).

Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun.

Menyikapi informasi itu, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, pada Kamis (23/6) siang itu juga menerjunkan personelnya ke lokasi seperti disebutkan warga. Saat melakukan penyelidikan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP alias Sontol dan rekannya TR akias Beno di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dalam penyergapan itu, selain berhasil mengamankan kedua pria diduga sebagai bandar tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, kemudian 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

" Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Indrapura, Kabupaten Batu Bara," jelas Adi Haryono.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.(a27).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement