Breaking News
Memuat breaking news...

Miliki 18 Paket Sabu, 1 BHL Diciduk Polres Sibolga

Redaksi
Redaksi
Rabu, 13 Maret 2024 - 9.09 PM WIB
Miliki 18 Paket Sabu, 1 BHL Diciduk Polres Sibolga
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBOLGA (Waspada) : Tim Resnarkoba Polres Sibolga tangkap seorang laki-laki inisial FS alias F, 36, seorang buruh harian lepas (BHL) karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Terduga ditangkap pada Senin (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu di Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga., tepatnya di sebuah Gubuk di kawasan peternakan babi.

Kapolres Sibolga, AKBP.Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, tertangkapnya FS ini setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika.

"Kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki, dan setelah di interogasi mengaku bernama FS alias F, 36, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Jalan Ceret Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga," kata Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (13/3) malam.

Kemudian, kata Rahmad, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 18 bungkus sabu plastik kecil di dalam bungkus rokok, 2 mancis gas, 1 kaca pirek, 2 pisau lipat, uang tunai sebesar Rp188 ribu, 1 pipet, 1 bong yang terletak di bawah gubuk tempat FS ditangkap.

"Dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan itu telah diakui oleh FS alias F adalah miliknya yang didapatnya dari alias Ciggu. Kemudian FS dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga guna penyidikan selanjutnya," jelas Rahmad Hutagaol

Rahmad juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya sebagai komitmen Polres Sibolga, khususnya Satnarkoba, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Sibolga.

"Proses selanjutnya melibatkan tahap-tahap seperti pemeriksaan Rik kesaksiannya FS, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan FS hingga pengembangan lebih lanjut serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik," jelas Rahmad Hutagaol

"Sementara untuk FS Alias F, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Iptu Rahmad Hutagaol. (chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement