Breaking News
Memuat breaking news...

Mimi Herlina Resmi Laporkan Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 8.53 PM WIB
Mimi Herlina Resmi Laporkan Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Sejumlah orang diduga mafia bayaran mendatangi rumah sekaligus tempat usaha Mimi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Wa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Sengketa lahan yang melibatkan Mimi Herlina NST kembali memanas setelah perempuan tersebut resmi melaporkan dugaan masuk pekarangan tanpa izin ke Polrestabes Medan. Laporan itu dibuat setelah kedatangan sejumlah orang diduga mafia bayaran kembali terjadi di rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Mimi membuat laporan pada Selasa (11/8/2026) dengan Laporan Polisi No: LP/B/3426/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, Mimi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan surat tanda terima laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi Senin (10/8/2026) malam. Dalam keterangannya kepada polisi, Mimi menyebut saat itu sedang membuka warung untuk berjualan makanan dan minuman.

Sekitar pukul 22.30 WIB, sejumlah orang datang. Setelah stok dagangan habis sekitar pukul 23.30 WIB, menurut Mimi, terjadi persoalan yang menimbulkan keributan. Ia kemudian meminta orang-orang tersebut meninggalkan lokasi.

Namun, berdasarkan laporan yang dibuatnya, sejumlah orang masih bertahan di lokasi sehingga Mimi merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.

Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari setelah kejadian serupa pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Saat itu, Mimi mengaku sekitar 80 orang datang ke rumah sekaligus kafenya sekitar pukul 03.30 WIB.

Merasa khawatir, Mimi menghubungi layanan kepolisian 110 dan kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H. Situasi kemudian sempat memanas setelah disebut adanya upaya membuka pintu dan kendaraan masuk ke area lokasi.

Personel Brimob tiba di lokasi dan polisi bersama unsur pemerintahan setempat kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan pihak Alimin.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Alimin, Manrofa, menyatakan tidak pernah memerintahkan massa datang ke lokasi.

“Posisi saya di sini tidak pernah memerintahkan orang,” ujarnya.

Sementara Susiono alias Ucok Ono yang disebut sebagai pimpinan massa, ketika ditanya siapa yang menyuruh mereka datang, menyebut pihak yang sedang bersengketa dengan Mimi.

Keterangan mengenai pihak yang mengarahkan kedatangan massa tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.

Polisi Diminta Tindaklanjuti

Dengan dibuatnya laporan resmi tersebut, Mimi berharap Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di kediaman dan tempat usahanya.

Ia juga berharap mendapatkan perlindungan karena kejadian serupa telah terjadi lebih dari sekali.

Personel kepolisian masih terlihat berjaga di sekitar lokasi pada Selasa (11/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan tersebut.

Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Adapun laporan polisi merupakan pintu masuk proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah.

Sengketa Lahan Masih Berproses

Persoalan tersebut tidak terlepas dari sengketa lahan yang menjadi latar belakang konflik antara Mimi dan pihak lain.

Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumut mengenai dugaan penggunaan surat palsu. Gelar perkara terkait laporan tersebut telah dilakukan pada 30 Juli 2026.

Pihak Mimi menyatakan memiliki dokumen penguasaan lahan. Khilda menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan Kelurahan Tanjung Rejo pada 1991 dan diketahui Camat Medan Sunggal. Lahan tersebut kemudian disebut dibeli Mimi dari Nurdin Sarifudin pada 1994.

Sebelumnya, pengukuran objek lahan juga telah dilakukan dengan melibatkan penyidik, BPN Sumut, KPKNL, lurah, kepala lingkungan dan para pihak.

Kini, laporan terbaru Mimi menambah proses hukum yang berjalan di tengah sengketa tersebut. Sementara dugaan pengerahan massa, dugaan masuk pekarangan tanpa izin, maupun persoalan kepemilikan lahan masih menunggu pembuktian dan penanganan aparat penegak hukum. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement