Breaking News
Memuat breaking news...

MK Harus Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka Di Pemilu 2024

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 3.18 PM WIB
MK Harus Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka Di Pemilu 2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum tahun 2024. SIstem ini membuat pemilih dengan kandidat caleg lebih terbuka sampaikan gagasan maupun program.

"Sistem proporsional terbuka juga memperkuat partisipasi dan kontrol publik dan tingkat tanggungjawab legislatif terhadap konstituen akan semakin tinggi," kata anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto (foto) kepada wartawan di Medan, Rabu (14/6).

Wakil rakyat Fraksi PKS itu merespon langkah MK yang telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 ini tengah ditunggu publik dan diputuskan Kamis, 15 Juni 2023.

Menyikapi hal itu, Hendro berpendapat, sistem proporsional terbuka perlu tetap dipertahankan, karena sistem tersebut akan membuat adanya kedekatan antara pemilih dengan kandidat caleg yang ditawarkan oleh partai politik.

Dia menilai, apabila sistem terbuka ini tetap dipertahankan, maka tingkat tanggung jawab anggota legislatif terhadap konstituen juga akan tinggi sekaligus dapat memperkuat partisipasi dan kontrol publik.

“Harapannya kinerja partai dan parlemen juga semakin bisa lebih mudah dievaluasi. Hal ini karena rakyat menentukan langsung siapa yang dipilihnya. Sistem proporsional terbuka akan mendukung dinamika internal partai, paling tidak mesin partai akan berjalan maksimal karena adanya kompetisi positif antar bakal calon dewan,” ujarnya.

Hendro menegaskan, Fraksi PKS DPRD Sumut sejalan dengan kebijakan pimpinan PKS Pusat berharap agar hasil keputusan MK dalam putusan adalah proporsional terbuka. Menurutnya, putusan itu bentuk MK konsisten terhadap keputusan yang telah diputuskan pada 2009 yang lalu.

“Harapannya dinamika tersebut dapat mengajak pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu sekaligus dapat menarik dukungan untuk memilih kandidat atau partai. Apabila pilihannya tidak sesuai lagi dengan aspirasinya, maka pemilih dapat mengubah pilihannya pada pemilu berikutnya,” pungkasnya. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement