Breaking News
Memuat breaking news...

Modus Belanja Malam, IRT Edarkan Upal

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Desember 2022 - 8.56 PM WIB
Modus Belanja Malam, IRT Edarkan Upal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS 41, warga Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang, karena diduga terlibat peredaran uang palsu (Upal). Modus pelaku membelanjakan, uangnya ke warung saat malam hari.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi SIK, MH mengatakan, kasus terungkap, Jum’at (2/12). Awalnya, pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung di Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Lalu pemilik warung tersebut, merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut, berbeda dengan aslinya,” kata Kadek saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Selasa (13/12).

Pemilik warung lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Petugas lalu ke lokasi kejadian menangkap RS. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Mulai dari 1 unit HP Merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 saset susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat,” sebut Kadek.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku uang itu bukan dia yang mencetak. Dia mendapatkanya sedang berjualan di pasar. Dimana pelaku sendiri juga merupakan pedangang pakaian bekas. Namun dia tidak menyerahkan uang itu ke pihak kepolisian. Justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,”ungkap Kadek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”tegas Kadek. (a16).

Teks Foto: Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi saat mengintrogasi IRT terduga pengedar Upal. (Waspada/Ist).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement