MPR RI Tak Mau Gegabah Amandemen UUD 1945

BANDUNG (Waspada): Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi berkaitan adanya
wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.
Karena itu, MPR memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9).
Peluncuran buku tersebut menjadi momentum bagi MPR untuk mengingat kembali proses panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia. Gedung Merdeka dipilih bukan tanpa alasan. Bangunan bersejarah itu pernah menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika 1955 sekaligus menyimpan jejak perdebatan mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia.
Muzani mengatakan, pengalaman sejarah tersebut penting ketika bangsa Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi.
Dia mengingatkan, amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 tidak lahir dari keputusan yang sederhana. Para anggota MPR ketika itu berdebat panjang mengenai arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujar Muzani.
MPR Dengarkan Aspirasi sebelum Bicara Amendemen
Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah.
MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.
Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. Muzani juga menekankan perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.
MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.
Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Belajar dari Empat Tahap Amendemen
Muzani menilai penting bagi publik memahami kembali proses amendemen UUD 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya.
Menurut dia, salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Perubahan konstitusi juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia.
“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” kata Muzani.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme pemilihan presiden menjadi langsung. Menurut Muzani, sistem tersebut menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpinnya.
Dengan mekanisme itu, masyarakat dapat melihat program yang ditawarkan kandidat sekaligus menagih janji politik setelah kandidat tersebut terpilih.
Muzani mencontohkan isu pertanian, nelayan, pendidikan, kebersihan, kemacetan, hingga banjir yang kini menjadi bagian dari agenda politik di tingkat nasional maupun daerah.
Risalah Konstitusi Jadi Rekam Jejak Perdebatan
Dalam acara tersebut, MPR juga meluncurkan buku yang memuat sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945.
Bagi Muzani, risalah tersebut bukan sekadar arsip. Dokumen itu menjadi rekam jejak mengenai bagaimana keputusan besar tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan dan pencarian titik temu.
Karena itu, ia meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan penyusunan dan memperluas dokumentasi tersebut.
Muzani mengusulkan agar pada penerbitan berikutnya turut dihimpun perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante sehingga sejarah pembentukan konstitusi Indonesia dapat dibaca secara lebih utuh.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Bagi Muzani, memahami perjalanan konstitusi menjadi semakin penting ketika gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul.
Ia menilai demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia untuk mengelola masyarakat yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah.
Karena itu, setiap pembicaraan mengenai perubahan konstitusi, menurut dia, harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kehidupan demokratis dan negara hukum, bukan sekadar merespons dinamika politik sesaat.
“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” kata Muzani.
Dengan sikap tersebut, MPR memilih tidak terburu-buru mengubah UUD 1945. Aspirasi masyarakat, kajian ketatanegaraan, serta pengalaman amendemen sebelumnya akan menjadi bagian dari proses sebelum keputusanh mengenai masa depan konstitusi diambil. (id89)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda