Breaking News
Memuat breaking news...

Mucikari Eksploitasi Anak Dibekuk

Redaksi
Redaksi
Jumat, 15 November 2024 - 4.06 PM WIB
Mucikari Eksploitasi Anak Dibekuk
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada): Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang wanita sebagai mucikari eksploitasi anak dibawah umur sebagai pekerja sex, dengan ditawarkan kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi hijau.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim Ghulam Yanuar Lutfi, Jumat (15/11), tersangka DSP, alias Dina,19, warga Kec Rawang Panca Arga, Kab Asahan, diamankan pada Senin (11/11) lalu, di Hotel Mawar, l. Jenderal A. Yani Kisaran. Saat itu personil PPA melakukan penyamaran, sebagai pelanggan, dan membekuk tersangka.

"Dari keterangan awal pelaku mengeksploitasi anak sebanyak dua orang, dengan mendapat keuntungan Rp 100 ribu setiap kesepakatan. Dan kini masalah ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Untuk modus operandinya, lanjutan Kapolres, bahwa pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur dengan cara pelaku memposting foto anak pada aplikasi hijau, kemudian mempromosikannya kepada pria hidung belang. Tidak hanya itu, pelaku juga antar jemput anak dibawah umur itu kepada pemesan untuk pelayanan seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 88 Jo pasal 76 I UU RI No: 35/2014 tentang perubahan atas UU No:23 /2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman tersangka dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," jelas Kapolres. (a19/a20)

Waspada/Sapriadi
Tersangka eksploitasi anak dibawah umur sebagai pekerja seks diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement