MUI Hormati Putusan MK soal Mekanisme IUPK bagi Ormas KeagamaanMUI Hormati Putusan MK soal Mekanisme IUPK bagi Ormas Keagamaan

JAKARTA(Waspada.id):Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan harus tetap menjunjung prinsip keadilan.
Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah dan ormas, wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah.
“MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah,” ujar Zainut dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan pada dasarnya bertujuan untuk kemaslahatan umat dan mendorong kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
Zainut menilai putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung justru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan atau good governance. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi.
MUI juga menegaskan bahwa kebijakan afirmasi pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Ormas keagamaan perlu menggeser fokus dari sekadar memperoleh hak prioritas atas konsesi menjadi upaya memenuhi standar tata kelola yang profesional dan transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif secara berkeadilan.
“Ormas keagamaan harus memiliki kesiapan dan kapasitas untuk mengelola sumber daya alam secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zainut.
Selain itu, MUI menggarisbawahi pentingnya prinsip kemaslahatan publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat dinilai menjadi syarat penting untuk meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.
MUI meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan tersebut. Mekanisme seleksi, penawaran, maupun pola kemitraan yang dibentuk nantinya diharapkan tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
MUI juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan MK secara bijaksana dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas internal organisasi.
“Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) tanpa merusak ekosistem,” ujar Zainut.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda