Breaking News
Memuat breaking news...

Muskab Persani Tapanuli Utara, Pendiv Lumbantobing Terpilih Secara Aklamasi

Redaksi
Redaksi
Jumat, 1 April 2022 - 8.34 AM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Fendiv Lumbantobing, terpilih secara aklamasi Ketua terpilih Pengurus Kabupaten Persatuan Senam Indonesia (Persani) Tapanuli Utara masa bakti 2022-2026, pada Musyawarah Kabupaten (Muskab) Tapanuli Utara, Kamis (31/3).

Turut hadir diacara Muskab tersebut Bendahara Persani Sumut, M.Yusuf dan Sekretaris Persani Sumut, Aris F Acheen dan Sekretaris Umum Koni Tapanuli Utara Jodi Nainggolan.

Ketua Umum Persani Sumut, Dedi Dermawan Milaya dalam sambutannya diwakili Bendahara Persani Sumut, mengingatkan Persani sebagai organisasi prestasi cabang olahraga senam artistik, rithmic dan arobic harus mencari, mengembangkan dan membina atlet senam berprestasi.

"Persani Sumut Berharap agar Persani Tapanuli Utara memahami tupoksinya dan dengan terpilihnya kepengurusan baru harus dapat bersinergi dan kompak dengan seluruh elemen yang ada," ujarnya.

Kemudian pengurus juga harus sportif dalam menjalankan amanah untuk membesarkan dan mengembangkan Cabang Olahraga senam di Tapanuli Utara.

"Persani harus untuk mampu menciptakan atlit senam yang dapat mengangkat dan mengharumkan nama Kabupaten Tapanuli Utara," imbuhnya. (h01)

Teks
Pengurus Persani Sumut bersama Persani Kabupateb Tapanuli Utara pada Muskab Tapanuli Utara, Kamis (31/3). Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement