Nama 21 Calon Anggota KPID Sumut Lolos ke DPRD, Siap Jalani Fit and Proper TestNama 21 Calon Anggota KPID Sumut Lolos ke DPRD, Siap Jalani Fit and Proper Test

MEDAN (Waspada.id): Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029 resmi menyerahkan nama 21 calon anggota KPID Sumut kepada DPRD Sumut untuk mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 36/TIMSEL-KPIDSU/VIII/2026 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2029 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica Sinaga, S.Sos., M.A.
Dari total peserta yang dinyatakan lolos, sebanyak 17 orang berasal dari jalur umum dan empat orang merupakan peserta petahana (incumbent). Seluruh nama yang telah ditetapkan selanjutnya diserahkan kepada DPRD Sumut untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Dalam pengumuman tersebut, Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi wawancara bersifat final.
"Selanjutnya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos wawancara diserahkan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan empat peserta petahana (incumbent). Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian isi pengumuman, Senin (3/8).
Adapun nama 21 calon anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 yang diserahkan ke DPRD Sumut yakni:
Peserta Jalur Umum:
Agus Supratman
Ahmad Arfah Fansury Lubis
David Simbolon
Hendrik Fernandes Naipospos
Ibnuraash Aleslami
Iswanda Abdul Illah Situmorang
Muhammad Ari Agung Baskoro
Muhammad Ridwan
Muhammad Yusron
Mulyadi S
Mustarom
Mutiah Ulfa
Nurleli
Repa Duha
Rifian Arif
Rustam Ependi
Zulfahmi Hasibuan
Peserta Petahana (Incumbent):
Ayu Kesuma Ningtyas
Dearlina Sinaga
Edwar
Muhammad Hidayat
Seluruh calon akan menjalani fit and proper test di DPRD Sumut. Dari proses tersebut nantinya akan dipilih anggota KPID Provinsi Sumatera Utara yang akan bertugas untuk masa jabatan 2026–2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wsp.id)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda