Breaking News
Memuat breaking news...

Namanya Dicatut, Ketua PWI Agara Minta Kades Jangan Layani

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 3.57 PM WIB
Namanya Dicatut, Ketua PWI Agara Minta Kades Jangan Layani
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Maraknya kasus oknum yang mengaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) hal itu terungkap beberapa waktu lalu.

Sehingga hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara Sumardi. “Hal itu sangat meresahkan kepala desa se Aceh Tenggara, dan itu sangat mencederai dan menodai profesi wartawan yang sesungguhnya dan menodai organisasi PWI,” tegas Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi kepada Waspada melalui pers rilis Sabtu (19/8).

Dijelaskan, profesi jurnalistik dasarnya UU Pers no. 40 tahun 1999, disitu disebutkan, bahwa wartawan mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan penerbitnya dalam bentuk bagi hasil saham atau kesejahteraan lain, sehingga sudah jelas wartawan digaji oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

"Dalam melaksanakan tugas di lapangan, wartawan juga dilindungi oleh UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan, dia harus mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan,” ujar Sumardi.

Sumardi juga mengimbau kepada seluruh kepala desa se Aceh Tenggara apabila ada oknum yang mengatasnamakan Ketua PWI dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke nomor rekening, jangan dilayani dan bila perlu laporkan ke pihak yang berwajib atau langsung menghubungi nomor seluler 081370277608 pengurus PWI Aceh Tenggara, dan bisa langsung datang ke kantor PWI di Desa Pulonas Jalan Manunggal No 1 Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara belakang lapangan tenis Kutacane.

“ Sekali lagi saya mengimbau apabila ada oknum yang mengatas namakan Sumardi sebagai Ketua PWI Aceh Tenggara, jangan di layani itu bukan saya,” tegas Sumardi, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, perusahaan penerbitan itu adalah berbentuk badan usaha, artinya perusahaan tersebut adalah profit oriented.

"Dalam kode etik jurnalistik maupun kode etik wartawan Indonesia, ada hak tolak dari narasumber, bisa menggunakan aturan atau hak tersebut untuk menghindari perilaku-perilaku seperti itu," cetus ketua PWI menambahkan. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement