Breaking News
Memuat breaking news...

Negara Hukum atau Negara Penghukuman? Ketika Hukum Kehilangan Kompas Keadilan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 - 10.11 AM WIB
Negara Hukum atau Negara Penghukuman? Ketika Hukum Kehilangan Kompas Keadilan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga

Ketika hukum tidak lagi dipandu oleh timbangan keadilan, melainkan oleh syahwat politik punitif dan kalkulasi angka yang teatrikal, maka ruang pengadilan berubah menjadi arena eksibisi kekuasaan yang mencemaskan. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan wataknya sebagai instrumen rasional untuk menemukan kebenaran, lalu bertransformasi menjadi mekanisme penghukuman yang bergerak berdasarkan impresi publik, tekanan opini massa, dan hasrat institusional untuk mempertontonkan superioritas kekuasaan.

Praktik penegakan hukum yang sarat dengan kesewenang-wenangan parametrik—yang dapat disebut sebagai arbitrarianisme penuntutan—kini perlahan menggerogoti fondasi negara hukum Indonesia. Fenomena ini bukan lagi sekadar deviasi prosedural atau kekeliruan teknis dalam proses pembuktian, melainkan gejala akut dari populisme yudisial; sebuah kondisi ketika institusi penegak hukum mengeksploitasi otoritasnya demi memburu legitimasi publik dan efek teatrikal, alih-alih menegakkan keadilan substantif.

Kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjadi ilustrasi paling telanjang mengenai bagaimana instrumen hukum dapat direduksi menjadi alat pemukul yang kehilangan kompas moral, proporsionalitas, dan rasionalitas akuntansi forensik. Di tengah kompleksitas kebijakan digitalisasi pendidikan pada masa pandemi, perkara ini justru diposisikan secara simplistik sebagai narasi tunggal tentang korupsi masif, seolah setiap kegagalan implementasi kebijakan otomatis identik dengan niat jahat kriminal.

Padahal, negara hukum modern dibangun di atas asas bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium—alat terakhir—bukan instrumen pertama untuk menghukum setiap kebijakan publik yang tidak sempurna.

Melampaui Batas Diskresi: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Panggung Otoritarianisme Yudisial

Dalam diskursus hukum modern, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai pemilik asas dominus litis, yakni pengendali utama proses penuntutan. Kewenangan ini diberikan agar negara mampu menegakkan hukum secara efektif dan terkoordinasi. Namun, kekuasaan sebesar apa pun selalu menuntut pengendalian etik dan rasionalitas konstitusional. Ketika kewenangan tersebut dijalankan tanpa nalar proporsionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian akademik, hukum tidak lagi menjadi the tool of justice, melainkan menjelma sebagai instrumen koersif yang rentan disusupi motif populisme dan ego institusional.

Fenomena belakangan ini memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: institusi kejaksaan tampak semakin mengadopsi watak hiper-punitif. Status tersangka diumumkan dengan dramatisasi tinggi, tuntutan diformulasikan secara bombastis, dan angka-angka fantastis dipertontonkan di ruang publik seolah-olah menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, perkara Chromebook menghadirkan preseden yang problematik. Tuntutan 18 tahun penjara disertai uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun memunculkan pertanyaan fundamental: apakah ini benar-benar refleksi penegakan hukum substantif, atau sekadar pertunjukan kekuasaan yang mengandalkan efek psikologis dan sensasi publik?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena hukum pidana tidak boleh bergerak berdasarkan kemarahan massa ataupun kebutuhan pencitraan institusi. Negara hukum menuntut bahwa setiap ancaman terhadap kebebasan seseorang harus disandarkan pada pembuktian yang presisi, rasional, dan dapat diverifikasi secara ilmiah.

Disproporsionalitas dalam Kasus Chromebook: Ketika Logika Hukum Dipaksa Melompat

Membaca struktur dakwaan dan konstruksi tuntutan dalam perkara ini memperlihatkan adanya logical leap—lompatan logika yang dipaksakan demi menopang narasi besar tentang kerugian negara dan kejahatan sistemik. Kritik paling mendasar terhadap perkara ini terletak pada dua aspek utama: konstruksi kerugian finansial dan akumulasi penghukuman yang berlebihan.

1. Fetisisme Angka dan Ilusi Kerugian Finansial

Tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun merupakan salah satu aspek paling kontroversial dalam perkara ini. Angka tersebut menimbulkan kesan bahwa negara sedang menghadapi tindak korupsi raksasa dengan aliran dana pribadi yang nyata dan terukur. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, konstruksi tersebut justru memperlihatkan kerancuan metodologis yang serius.

Jaksa terlihat mencampuradukkan dua domain yang secara konseptual berbeda: kekayaan personal yang terbentuk melalui mekanisme pasar modal dan kerugian riil keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Nilai saham perusahaan teknologi yang melonjak akibat momentum pasar, valuasi pra-IPO, maupun dinamika IPO tidak dapat secara serta-merta diperlakukan sebagai “hasil korupsi” hanya karena individu terkait pernah memiliki posisi dalam pengambilan kebijakan publik. Valuasi pasar modal bersifat fluktuatif, hipotetis, dan sering kali belum terealisasi menjadi uang tunai. Menggunakan angka tersebut sebagai basis penyitaan dan tuntutan pidana menciptakan preseden berbahaya dalam hukum pidana ekonomi.

Lebih jauh lagi, pendekatan seperti ini mencerminkan bentuk fetisisme angka—obsesi terhadap nominal fantastis demi menciptakan efek kejut publik. Dalam logika populisme yudisial, semakin besar angka yang diumumkan, semakin tinggi pula persepsi keberhasilan institusi penegak hukum. Padahal, hukum pidana tidak boleh tunduk pada logika dramaturgi statistik.

Jika kerugian negara yang sesungguhnya berada pada kisaran Rp1,5 triliun sebagaimana disebutkan dalam berbagai narasi perkara, maka memaksakan angka Rp5,6 triliun sebagai basis penghukuman dapat dibaca sebagai bentuk perluasan konstruksi pidana yang melampaui batas kewajaran.

Ketika hukum mulai mengaburkan batas antara kekayaan privat berbasis mekanisme pasar dan hasil kejahatan korupsi yang nyata, maka negara sedang bergerak menuju model penghukuman yang arbitrer.

2. Akumulasi Hukuman dan Mentalitas Penghukuman Total

Aspek kedua yang tak kalah problematik adalah akumulasi hukuman yang bersifat hiper-punitif. Tuntutan pokok 18 tahun penjara ditambah ancaman subsider 9 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan secara efektif menciptakan ancaman hukuman 27 tahun penjara.

Secara substansial, angka ini mendekati atau bahkan melampaui hukuman bagi pelaku kejahatan berat seperti terorisme internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau jaringan narkotika lintas negara.

Pertanyaan yang kemudian muncul sangat sederhana tetapi fundamental: apakah kegagalan implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan pada masa pandemi layak diposisikan setara dengan kejahatan luar biasa yang secara sadar menghancurkan nyawa dan keamanan publik?

Eksperimen digitalisasi pendidikan pada masa Covid-19 lahir dalam situasi darurat. Negara di seluruh dunia dipaksa mengambil keputusan cepat dengan data yang tidak sempurna. Dalam konteks demikian, sangat mungkin terjadi maladministrasi, ketidaktepatan spesifikasi teknologi, atau ketidaksesuaian implementasi di daerah 3T. Namun, kegagalan kebijakan tidak otomatis identik dengan mens rea korupsi.

Hukum pidana modern membedakan secara tegas antara:

kebijakan publik yang buruk,

maladministrasi birokrasi,

kesalahan teknokratis,

dan niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum.

Ketika batas ini dihapus, maka setiap pejabat publik hidup di bawah ancaman kriminalisasi permanen.

Dari Negara Hukum ke Negara Ketakutan

Bahaya terbesar dari pola penuntutan seperti ini bukan hanya pada nasib seorang terdakwa, melainkan pada efek sistemiknya terhadap tata kelola pemerintahan dan kultur birokrasi nasional.

Matinya Inovasi dan Keberanian Teknokratik

Negara modern membutuhkan birokrat yang berani mengambil keputusan, terutama di era disrupsi teknologi dan krisis global. Namun, jika setiap diskresi kebijakan yang gagal berpotensi berujung pada ancaman puluhan tahun penjara, maka birokrasi akan bergerak menuju mentalitas defensif.

Kaum profesional muda, akademisi, dan teknokrat akan enggan masuk ke pemerintahan karena risiko hukum yang terlalu tinggi. Tidak ada insentif untuk berinovasi ketika kegagalan implementasi dapat dikonstruksi sebagai tindak pidana korupsi.

Akibatnya, negara hanya akan diisi oleh birokrat yang memilih aman, pasif, dan anti-risiko.

Kriminalisasi Kebijakan dan Trial by the Press

Pola penegakan hukum yang terlalu agresif juga mendorong munculnya trial by the press—situasi ketika seseorang telah dihukum secara sosial sebelum proses pembuktian selesai di pengadilan.

Dalam atmosfer seperti ini, penetapan tersangka berubah menjadi instrumen penghukuman politik dan sosial. Publik digiring untuk percaya bahwa besarnya angka tuntutan identik dengan tingkat kesalahan terdakwa. Padahal, dalam negara hukum, ukuran utama bukanlah besarnya narasi, melainkan kualitas pembuktian.

Jika institusi penegak hukum lebih sibuk membangun persepsi publik dibanding memastikan validitas metodologi pembuktian, maka hukum kehilangan integritas epistemiknya.

Menjaga Negara Hukum dari Absolutisme Penuntutan

Kekuasaan tanpa kontrol selalu cenderung melahirkan penyimpangan. Karena itu, sistem peradilan pidana modern dibangun di atas mekanisme checks and balances. Hakim tidak boleh menjadi sekadar stempel formal tuntutan jaksa, melainkan penjaga terakhir rasionalitas hukum.

Dalam perkara Chromebook, majelis hakim memikul tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa hukum tetap bergerak dalam koridor proporsionalitas dan objektivitas. Pengadilan harus mampu membedakan antara:

kerugian negara yang nyata dan spekulasi finansial,

kegagalan kebijakan dan niat jahat koruptif,

penghukuman rasional dan eksibisi kekuasaan.

Jika tuntutan yang dibangun di atas kalkulasi yang problematik dan logika hiper-punitif diterima tanpa kritik mendalam, maka preseden yang lahir akan sangat berbahaya bagi masa depan negara hukum Indonesia.

Kita akan memasuki era ketika hukum pidana tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat intimidasi yang dapat digunakan secara elastis terhadap siapa pun.

Penutup: Mengembalikan Hukum pada Moralitas Keadilan

Penegakan hukum yang berwibawa tidak diukur dari seberapa spektakuler angka tuntutan yang diumumkan kepada publik, melainkan dari seberapa presisi hukum ditegakkan demi melindungi keadilan dan kebenaran.

Institusi kejaksaan perlu melakukan otokritik serius terhadap kecenderungan penuntutan yang semakin teatrikal, hiperbolik, dan berorientasi pada efek psikologis publik. Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika populisme penghukuman.

Sebab ketika hukum mulai kehilangan disiplin rasionalitasnya, maka yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan ketakutan.

Dan negara yang diperintah oleh ketakutan, cepat atau lambat, akan menjauh dari cita-cita konstitusionalnya sendiri.

Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Universitas Airlangga dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement