Breaking News
Memuat breaking news...

Negara Jangan Terus Membiarkan Dosen PTS Menjadi Warga Kelas Dua

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 6.37 AM WIB
Negara Jangan Terus Membiarkan Dosen PTS Menjadi Warga Kelas Dua
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr. Usman Lamreung

Di tengah besarnya peran perguruan tinggi swasta (PTS) dalam memperluas akses pendidikan tinggi, kesejahteraan dosennya justru masih menjadi persoalan yang nyaris tak pernah memperoleh perhatian serius. Di Aceh, misalnya, terdapat sekitar 80 PTS yang menjadi tumpuan ribuan mahasiswa untuk mengenyam pendidikan. Namun, di balik kontribusi tersebut, masih tersimpan ironi besar: kesejahteraan dosen PTS tertinggal jauh dibandingkan dengan dosen perguruan tinggi negeri (PTN).

Realitas di lapangan menunjukkan sistem penggajian dosen PTS sangat bergantung pada kemampuan finansial dan kebijakan masing-masing yayasan. Tidak sedikit dosen menerima gaji tetap di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang tidak memperoleh gaji pokok yang layak.

Penghasilan mereka lebih banyak bergantung pada honor mengajar, tunjangan tertentu, atau dana sertifikasi dosen. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan mendasar dalam tata kelola ketenagakerjaan di sektor pendidikan tinggi.

Ironisnya, beban kerja dosen PTS tidak berbeda dengan dosen PTN. Mereka tetap memikul kewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bahkan, banyak di antaranya juga mengemban amanah sebagai ketua program studi, dekan, wakil rektor, maupun jabatan struktural lainnya. Namun, di banyak PTS, tanggung jawab tambahan tersebut tidak diikuti dengan insentif atau tunjangan jabatan yang memadai. Beban terus bertambah, tetapi kesejahteraan berjalan di tempat.

Persoalan ini sesungguhnya bukan isu baru. Di kalangan dosen PTS, ketimpangan tersebut telah lama menjadi bahan diskusi. Sayangnya, hanya sedikit yang berani menyuarakannya ke ruang publik. Kekhawatiran kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari institusi membuat banyak dosen memilih diam. Akibatnya, persoalan kesejahteraan dosen swasta berubah menjadi masalah laten yang terus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.

Dari perspektif akademik, kondisi ini tidak dapat dianggap sepele. Teori Human Capital menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh investasi terhadap tenaga pendidik. Dosen yang terus dibebani persoalan ekonomi tentu akan kesulitan memberikan performa akademik terbaiknya.

Produktivitas penelitian, inovasi, publikasi ilmiah, hingga pengabdian kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari jaminan kesejahteraan yang layak.

Tidak mengherankan apabila banyak dosen PTS akhirnya harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus. Ada yang menjadi konsultan, pelatih, pelaku usaha, hingga bekerja di sektor lain demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pilihan tersebut memang rasional secara ekonomi, tetapi konsekuensinya jelas: waktu, energi, dan fokus yang semestinya dicurahkan untuk pengembangan akademik terpecah demi mempertahankan keberlangsungan hidup.

Program sertifikasi dosen memang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, implementasinya belum mampu menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Di sejumlah PTS, dana sertifikasi hanya menjadi tambahan penghasilan di luar gaji pokok. Sebaliknya, di banyak kampus lain, sertifikasi justru menjadi sumber pendapatan utama karena institusi belum mampu memberikan gaji yang layak. Situasi ini menunjukkan bahwa sertifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yayasan dalam memenuhi hak dasar dosen.

Momentum gugatan Serikat Pekerja Dosen ke Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hak-hak dosen menjadi kesempatan penting untuk melakukan pembenahan. Putusan MK diharapkan tidak sekadar menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan prinsip keadilan bagi seluruh dosen tanpa membedakan status institusinya.

Sudah saatnya pemerintah, Kementerian Pendidikan Tinggi, LLDIKTI, pemerintah daerah, serta seluruh penyelenggara PTS duduk bersama menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada dosen. Standar pengupahan minimum, kepastian gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi. Sebab, kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh gedung megah, akreditasi, atau fasilitas modern, tetapi juga oleh sejauh mana negara dan penyelenggara pendidikan menghargai profesi dosen.

Pada akhirnya, memperjuangkan kesejahteraan dosen PTS bukan semata-mata soal meningkatkan pendapatan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Mustahil berharap lahir generasi unggul apabila para pendidiknya sendiri masih dipaksa bergulat memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar. Negara tidak boleh terus membiarkan dosen PTS menjadi "warga kelas dua" dalam sistem pendidikan tinggi.

Membangun pendidikan yang bermutu harus dimulai dari penghormatan terhadap profesi dosen melalui sistem kesejahteraan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Penulis Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement