Breaking News
Memuat breaking news...

Negara Kleptokrasi Ancaman Terhadap Kedaulatan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 2.54 PM WIB
Negara Kleptokrasi Ancaman Terhadap Kedaulatan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Taufiq Abdul Rahim

Pada dasarnya, kehidupan kenegaraan dan pemerintahan yang berdaulat memiliki dasar aturan serta hukum yang sangat jelas mengatur kehidupan sosial-kemasyarakatan, ekonomi, politik, budaya, serta seluruh dimensi kehidupan yang beradab serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, pemahaman berbagai dimensi kehidupan berlangsung secara dinamis serta didukung oleh modernisasi kehidupan rakyat atau masyarakatnya yang dipengaruhi juga perkembangan masyarakat global yang demikian cepat berkembang. Ini juga tidak terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi yang semakin canggih. Sehingga kehidupan masyarakat dan seluruh tatanan pemerintahan negara dihadapkan kepada perpacuan kecepatan menguasai antara satu dengan lainnya, baik sosial, budaya, ekonomi, politik, tatanan kehidupan prinsipil lainnya seperti persaingan antarindividu, kelompok, masyarakat, negara, serta adanya persaingan global antarnegara. Makanya, adanya persaingan juga kemitraan dibangun antarindividu, kelompok, masyarakat, juga antarnegara dalam satu tatanan yang disadari akan semakin rumit. Karenanya, persaingan juga memicu usaha untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar, primer, sekunder, tersier, dan pelengkap lainnya, maka persaingan pula yang menyebabkan ada upaya saling mempengaruhi dan menguasai antara sesama dalam kehidupan masyarakat, sejak era klasik, tradisional hingga modern saat ini.

Dalam usaha saling mempengaruhi serta menguasai, ini juga berhubungan dengan praktik serta usaha mengelola, manajemen, mengurus ekonomi, politik, dan menciptakan interkoneksi atau antarhubungan lainnya. Sehingga dinamika kehidupan menjadi semakin seru, sengit, dan terbangun untuk saling memberi pengaruh dan menguasai. Ini tidak saja secara mental, fisik, kehidupan masyarakatnya, juga berbagai sumber potensi yang dalam tatanan kehidupan antara manusia yang semestinya saling menghormati dan menghargai sifat kemanusiaannya, juga yang prinsipil adalah hak asasi manusia (HAM) dalam interaksi kehidupan yang sesungguhnya. Maka, politik yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) berkaitan erat dengan kebijakan hukum negara (politik hukum) untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga. Hubungan antara sistem politik demokratis dan penegakan HAM dalam dinamika kehidupan interaksi antarmanusia, individu dan masyarakatnya dalam berbagai konstelasi dan hubungan di antaranya. Menurut Martenson (1993) yaitu, those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Maka dipahami bahwa, hak asasi manusia (HAM) ini melekat secara alamiah pada diri kita sebagai manusia, yang berarti juga bahwa keberadaan hak asasi manusia ini lahir dengan sendirinya dalam diri setiap manusia dan bukan karena keistimewaan yang diberikan oleh hukum atau undang-undang. Kemudian dipahami bahwa, dimaksud dengan HAM adalah kekuatan atau otoritas moral yang dimiliki seseorang berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai pribadi. Karenanya, kekuasaan negara secara politik secara kolektif atau otoritas bersifat moral, sebab kekuasaan atau otoritas atas nilai-nilai tersebut menunjukkan kebaikan atau martabat manusia sebagai manusia, negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan peradaban.

Selanjutnya, kekuasaan politik yang dibangun dengan keinginan politik (political will) yang tidak selaras dengan penghormatan serta penghargaan terhadap kehidupan kemanusiaan dan ekosistem lingkungan hidup, ini dapat menciptakan ketidakadilan serta ketidakharmonisan antar dimensi kehidupan yang sebenarnya. Adanya usaha untuk menguasai serta merampas bahkan merusak ekosistem kehidupan dan lingkungan hidup tempat berinteraksi antarmakhluk hidup dan manusia, ini menciptakan kondisi serta berpotensi mengancam kehidupan serta kedaulatan antarmakhluk hidup atau manusia. Dalam perkembangannya, berkembang analisis mengenai dinamika politik kedaulatan dan pergeseran kekuasaan di era modern dapat ditemukan dalam publikasi The Last Leviathan (Politik Kedaulatan dan Desain Kekuasaan Global di Era Post-Ideologi). Makanya semakin menarik jika dipahami mengenai kekuasaan politik, kedaulatan, dan ancaman kekuasaan, ini kajiannya bagaimana kekuasaan tertinggi di dalam negara menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam negeri maupun dari sistem global. Hal ini dapat saja antar kekuasaan politik yang ingin melakukan kekuasaan, ekspansi kekuasaan serta wilayahnya melewati batasan negara, termasuk usaha untuk mempengaruhi serta menguasai sumber daya alam (resources) serta berbagai sumber daya ekonomi lainnya. Kemudian saja dapat menjadi perkembangan yang lebih serius untuk menguasai dengan sistem kolonialisme politik serta autoritarianisme kekuasaan, sehingga seluruhnya diatur secara politik dalam suatu kekuasaan negara yang dominan dan memiliki daya paksa kepada siapa saja dalam kekuasaan politik, baik manusia, ekosistem lingkungan hidup dan lain sebagainya.

Dalam usaha untuk menguasai serta kerakusan kekuasaan politik yang berlebihan, maka potensi penguasaan secara berlebihan atau abuse of power, dapat saja dilakukan oleh kekuatan serta kekuasaan politik yang berkuasa secara sistemik pada kekuasaan yang terpusat, otoritarian, dan otokrasi yang mengandalkan daya paksa dan kekuasaan politik dibantu sistem keamanan yang tidak menghormati dan menghargai HAM. Karena kekuasaan politik untuk menguasai segala-galanya dilakukan dengan cara paksa, tidak beradab, melanggar HAM serta ekosistem lingkungan hidup dan manusianya. Sehingga yang dilakukan adalah kekuasaan politik konsep kedaulatan dan tanpa adanya batasan kekuasaan, sehingga mengasumsikan bahwa mengenai legitimasi kekuasaan dan kedaulatan rakyat serta hukum diabaikan dan dilanggar oleh sistem kenegaraan itu sendiri. Maka praktik kekuasaan politik, kedaulatan rakyat berhadapan dengan ancaman politik uang, kemudian berkembang dalam perebutan serta kontestasi jabatan untuk berkuasa melakukan praktik transaksional yang merusak kedaulatan rakyat, negara serta kehidupan politik dalam sistem demokrasi. Maka Jack H. Negel (1975) yaitu, kekuasaan memiliki dua implikasi penting yaitu besarnya kekuatan dan sampai pada kekuasaan. Kemudian Sway (2020) dimana, tingkat kemampuan mengingat gerakan atau tindakan untuk kekuatan kemampuan, adalah tentang siapa yang akan menjadi subjek dan pemegang kekuasaan. Dengan melakukan transaksional politik dan melakukan praktik kleptokrasi politik, ini sesungguhnya mengancam kedaulatan rakyat dan negara bahkan sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM, karena hak hidup dalam ekosistem lingkungan hidup serta kehidupan kemanusiaan dan HAM dilindungi oleh hukum serta Undang-Undang yang berlaku terhadap sistem kenegaraan yang berdaulat serta merdeka didukung oleh legitimasi rakyatnya terhadap pemimpin politik kekuasaan yang sah dan bertanggung jawab, bukan kekuasaan yang melanggar hukum dan konstitusi negara dan konvenan HAM. Maka kepemimpinan politik serta leadership yang memiliki kompetensi serta menghargai peradaban kehidupan kemanusiaan, HAM dan kedaulatan serta kekuasaan politik tertinggi pada rakyat.

Karena itu, kleptokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana para pemimpin politik dan pejabatnya menggunakan kekuasaan mereka untuk mencuri atau menjarah kekayaan negara. Kemudian ini juga berkembang menjadi istilah ini berasal dari bahasa Yunani klepto (mencuri) dan kratos (pemerintahan), yang secara harfiah berarti "pemerintahan oleh para pencuri". Seringkali menggunakan logika terbalik dalam membela kepentingannya politik pribadi dan kelompoknya dengan mengatasnamakan rakyat. Praktik buruk atas nama rakyat, yang dilakukan merugikan rakyat yaitu, korupsi secara sistemik, pejabat menggunakan posisi resmi untuk memperkaya diri sendiri melalui suap, penggelapan dana publik, dan proyek fiktif. Kemudian, dengan penyalahgunaan kekuasaan, yakni hukum dan aturan sering diubah atau dilemahkan demi melindungi tindakan kriminal para penguasa. Hal ini menjadi ancaman kedaulatan negara secara masif dilakukan oleh pejabat kekuasaan politik negara, berpotensi mengancam kedaulatan negara. Demikian juga, sembunyikan aset atau kekayaan, yang merupakan hasil curian, dari pada uang hasil curian dari negara biasanya dikirim atau disimpan di luar negeri melalui rekening gelap atau aset tersembunyi, dilakukan pejabat negara, maka banyak elite bermental “munafik” membangun pencitraan. Menurut Jean Bodin (1973), bahwa negara adalah abadi karena itu rakyat entitas dengan otoritas atau kedaulatan terbesar.

Penulis adalah Dosen FE dan Pascasarjana Unmuha serta Peneliti Senior PERC-Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement