Breaking News
Memuat breaking news...

Nelayan Bawa 5 Kg SS Dibekuk

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Juni 2024 - 8.53 PM WIB
Nelayan Bawa 5 Kg SS Dibekuk
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada): Nelayan pembawa lima kilogram sabu-sabu (SS) dari Malaysia dan seorang wanita diamankan Sat Narkoba Polres Asahan.

Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (4/6) menerangkan, tersangka IW,39, warga Tanjungbalai, diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan, saat bersandar di pelabuhan tikus di wilayah perairan Asahan, Kamis (28/5) pagi.

"Tersangka sudah kita pantau sebelumnya karena informasi yang kita dapat bahwa tersangka membawa barang haram, dan akhirnya dapat kita bekuk," jelas Kadek.

Kadek menerangkan, saat bersandar, tersangka membawa tong bekas cat yang berisikan SS yang dibalut bungkus teh asal China, dan selanjutnya memberikan kepada seorang wanita MS,20, warga Sei Apung.

"Jadi dalam masalah ini selain IW kita juga mengamankan seorang wanita MS yang mendapat perintah dari suaminya yang berada di Malaysia," jelas Kadek.

Hasil pemeriksaan awal, pengakuan IW, kata Kadek, barang haram ini dijemput dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia yang didapat dari seseorang untuk dibawa ke wilayah Asahan.

"Hasil pemeriksaan ternyata IW sudah dua kali melakukan hal yang sama," jelas Kadek. (a19/a20)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement