OJK Kembalikan Rp 206 Miliar Dari Rp 771 Miliar Dana Korban Penipuan


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp 206 miliar dari total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar.
Upaya tersebut dilakukan OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dana tersebut dikembalikan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, dana yang berhasil dikembalikan berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.
"Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," kata Dicky dalam RDKB Bulan Agustus 2026, Jakarta, di kutip Selasa(8/9/2026).
Dicky mengatakan, hingga 31 Agustus 2026, jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
Selain rekening, IASC juga menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan serta menerima 668.441 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
"Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC," ucap Dicky.
Adapun 346.726 laporan lainnya disampaikan secara langsung oleh korban melalui sistem IASC. Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026.
Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.
Secara year-to-date (ytd) hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. (Id88)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda