Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Minta Perbankan Blokir 27.395 Norek Terindikasi Judol

Redaksi
Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 1.32 PM WIB
OJK Minta Perbankan Blokir 27.395 Norek Terindikasi Judol
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 27.395 nomor rekening (norek) yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah ini dilakukan untuk memberantas judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK, di kutip Jumat (10/10/2025).

Adapun total rekening tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya. Sebelumnya OJK meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi judi online.

Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.

Selain itu, kata Dian, perbankan juga diminta melakukan enhance due diligence (EDD), proses verifikasi yang lebih mendalam dan ketat untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan nasabah atau transaksi berisiko tinggi.

Untuk diketahui, OJK sebelumnya telah menginstruksikan perbankan Tanah Air untuk memblokir sekitar 25.912 rekening, usai mendapat data dari Komdigi.

Seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

Pinjol Tumbuh

Sementara, penyaluran pembiayaan industri P2P lending atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) masih mengalami pertumbuhan hingga Agustus 2025, meskipun mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pada industri daring, outstanding pembiayaan Agustus 2025 tumbuh 21,62% YoY dari Juli 2025 yang sebesar 22,01% YoY.

"Dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers daring RDK September, Kamis (9/10/2025). Sementara, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada pada level 2,60%, menurun dibandingkan dengan Juli 2025 yang sebesar 2,75%. (id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement