Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Panggil Kredivo Dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 - 11.26 AM WIB
OJK Panggil Kredivo Dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7) untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7) menyampaikan, berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dijalankan oleh pihak ketiga atas nama perusahaan. Penggunaan jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan kasus tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan enam langkah, yaitu:

1. Melaksanakan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

2. Menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

3. Mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

4. Meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional kegiatan penagihan.

5. Mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.

6. Melaksanakan langkah perbaikan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

OJK menegaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka otoritas akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, OJK membuka layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik [email protected], maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. (id09)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement