OJK Percepat Kasus Perdagangan Saham Tak Wajar


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penanganan kasus perdagangan saham tidak wajar untuk. Jika pelanggaran tidak bisa diselesaikan melalui sanksi administratif, maka OJK membuka opsi untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan .
"Langkah ini untuk menjaga integritas pasar modal IIndonesiam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan, pihaknya mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan transaksi saham. Upaya ini mencakup pendeteksian perdagangan yang terindikasi terkoordinasi serta percepatan tindak lanjut atas hasil pengawasan.
“Kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan pengawasan perdagangan, deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujar Hasan.
Menurutnya, pengawasan yang lebih kuat diperlukan agar indikasi transaksi tidak wajar dapat ditangani secara efektif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan memulihkan kepercayaan investor.
Hasan menegaskan, OJK akan menindak pelanggaran di pasar modal secara tegas dan konsisten. Penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum jika diperlukan.
“Jika misalnya kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” katanya.
OJK juga berkomitmen mempercepat penanganan sejumlah perkara yang masih dalam proses penegakan hukum.
Menurut Hasan, percepatan penyelesaian kasus menjadi bagian penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif.
“Di dalam pipeline proses penanganan kasus dan penanganan sanksi serta penegakan hukum masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukum,” tutur Hasan.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham yang berpotensi merugikan investor.
Melalui penguatan pengawasan BEI dan percepatan proses penegakan hukum, OJK berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. (Id88)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda