Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 Oktober 2024 - 2.47 PM WIB
OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Dalam upaya untuk memperkuat karakteristik dan pengembangan produk bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah

"Sebab produk perbankan syariah memiliki kekhasan atau yang disebut shari'ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account [SRIA] dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit [CWLD].

Buku pedoman produk perbankan syariah tersebut diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri di Banda Aceh, Jum’at (25/10/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan diikuti oleh seluruh industri perbankan syariah yang melibatkan Komisaris Utama, dan Direktur Utama.

Turut hadir Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS.

Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” jelas Dian.

Ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement