OJK Waspadai Risiko Maraknya Integrasi Jasa Keuangan Konglomerasi

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai sejumlah risiko di tengah maraknya integrasi entitas jasa keuangan di dalam satu konglomerasi.
Adapun yang menjadi perhatian OJK berupa risiko transaksi intra-grup, risiko rambatan, hingga risiko konsentrasi menjadi perhatian regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, semakin terintegrasinya entitas dalam satu Konglomerasi Keuangan (KK) perlu diimbangi dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.
“Risiko utama yang menjadi perhatian OJK atas semakin terintegrasinya entitas dalam satu KK antara lain risiko transaksi intra-grup, contagion risk (risiko rambatan), dan risiko konsentrasi,” katanya di kutip Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, risiko tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi seiring strategi perbankan memperkuat konglomerasi untuk mengoptimalkan sinergi antaranggota grup.
Untuk memitigasi risiko tersebut, OJK menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur aspek kelembagaan dan perizinan konglomerasi keuangan, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, hingga permodalan terintegrasi.
Selain melalui regulasi, OJK juga secara aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap konglomerasi keuangan. Regulator telah memiliki satuan kerja yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap KK.
Di sisi lain, Dian menilai penguatan konglomerasi tetap memiliki ruang untuk mendorong ekspansi bisnis perbankan. Strategi tersebut dapat digunakan untuk mengoptimalkan ekosistem yang telah dimiliki masing-masing grup sekaligus mengembangkan potensi bisnis baru.
“Upaya perbankan untuk memperkuat Konglomerasi Keuangan merupakan salah satu strategi bisnis bagi perbankan untuk mengoptimalkan sinergi antaranggota KK dalam rangka memberdayakan ekosistem yang telah ada dan berkolaborasi mengelola potensi bisnis lainnya secara efektif,” ujarnya.
Dengan ekosistem yang semakin beragam, pengembangan bisnis konglomerasi juga dinilai dapat memperluas kemampuan grup dalam mendukung pendanaan segmen korporasi serta menyediakan layanan keuangan yang lebih lengkap.
Menurut Dian, kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di industri keuangan melalui inovasi produk dan jasa, khususnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah korporasi.
“OJK terus mendukung upaya penguatan Konglomerasi Keuangan untuk lebih berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya. (Id88/bisnis)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda