Ojol Segera Berstatus Pengusaha Mikro, Perpres Masuki FinalisasiOjol Segera Berstatus Pengusaha Mikro, Perpres Masuki Finalisasi

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah segera menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini memasuki tahap finalisasi. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojol dinilai memenuhi kriteria sebagai pengusaha mikro karena memiliki unsur kemandirian dalam menjalankan usahanya.
"Sekarang, di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Maman, salah satu indikator utama adalah pengemudi menggunakan kendaraan milik sendiri yang diperoleh dengan modal pribadi, kemudian menjalin kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
"Ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ, mereka beli motor, motor sendiri, mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri, lalu mereka dengan semangat kemitraan bersama-sama dengan aplikator," kata dia.
Ia menambahkan, penetapan status tersebut juga merupakan aspirasi para pengemudi ojol agar memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.
"Agar mereka bisa lebih mandiri, punya fleksibilitas waktu, mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain, segala macam, tidak hanya ojol saja," imbuh dia.
Aturan Masuk Tahap Final
Maman menjelaskan, rancangan Perpres saat ini masih dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Penyusunannya juga melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Perhubungan yang membahas aspek keselamatan berkendara serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial.
"Ini lagi proses finalisasi di Kemensetneg," tegasnya.
Menurutnya, apabila Perpres nantinya telah mengakomodasi seluruh ketentuan mengenai status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro, maka aturan tersebut dapat langsung diterapkan. Namun, bila diperlukan aturan yang lebih teknis, Kementerian UMKM siap menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).
"Kalau memang ternyata secara aturan perlu kita turunkan sampai ke tingkatan Permen, ya kita turunkan. Prinsipnya, perintah dan arahan dari Pak Presiden kepada kami harus memberikan pelayanan yang maksimal serta keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Jadi dalam hal ini adalah buat teman-teman ojol kita," jelas Maman. (Lip6)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda