Breaking News
Memuat breaking news...

Oknum Anggota Bid Dokkes Poldasu Dijerat Pasal Narkotika

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Juni 2023 - 5.12 PM WIB
Oknum Anggota Bid Dokkes Poldasu Dijerat Pasal Narkotika
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Oknum anggota Bid Dokkes Polda Sumut Aiptu FFB yang ditangkap Intel Kodim di jalan lintas Asahan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ia dijerat pasal narkotika karena hasil tes urine nya positif nakorba," ujar Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi kepada wartawan saat menjelaskan kasus itu di Mapoldasu, Selasa (13/6).

Selain Aiptu FFB, petugas Dit Narkoba Poldasu mengamankan dua tersangka bandar narkoba berinisial WM dan HB. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan Aiptu FFB, yang menyatakan barang bukti sabu-sabu di dalam mobilnya bukan miliknya, tetapi milik HB.

"Ia mengaku dijebak WM dan HB, sehingga kami melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka bandar sabu-sabu tersebut," kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Dijelaskan Yemi, Aiptu FFB ditangkap anggota Intel Kodim 0208 Asahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, Asahan Senin (5/6/2023). Dari oknum polisi itu, petugas mengamankan barang bukti 66 gram sabu

"Penangkapan bermula dari informasi diterima Intel Kodim terkait adanya orang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB," jelasnya.

Saat dihentikan anggota Intel Kodim, Aiptu FFB semula tidak mau membuka mobilnya. Setelah negosiasi akhirnya ia mempersilahkan mobilnya diperiksa, dan ditemukan 66 gram sabu-sabu di bawah jok sopir mobil.

Selanjutnya Aiptu FFB diboyong ke Mako Kodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. Kemudian pada 7 Juni 2023 Aiptu FFB diserahkan ke Dit Res Narkoba Poldasu beserta barang bukti sabu-sabu dan alat timbangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, yang bersangkutan tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya. Ia menyebut dirinya dijebak WM, yang kemudian ditangkap di Kota Tanjungbalai.

"WM mengakui benar dia yang memasukan dua bungkusan kecil berisi narkoba di mobil yang dikemudian Aiptu FFB," ujar Yemi.

Kepada penyidik, WM mengaku disuruh bandar narkoba di Tanjungbalai berinisial HB. "Kami kemudian menangkap HB dan dari pemeriksaan, memang benar WN disuruh HB," sebut Yemi.

Motif menjebak personel Bid Dokes Poldasu itu, karena HB khawatir dilaporkan Aiptu FFB terkait aktifitasnya menjalankan bisnis haram tersebut.

Yemi mengatakan, dari hasil tes urine seluruhnya positif menggunakan sabu- sabu. Aiptu FFB dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka WM dikenakan Pasal 112 sedangkan HB melanggar Pasal 114.(m10)

Waspada/Ist
Petugas Dit Reserse Narkoba Poldasu menginterogasi tersangka HB saat pemaparan kasus itu di Mapoldasu, Selasa (13/6).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement