Breaking News
Memuat breaking news...

Oknum Hakim Bawa Rubicon Jadi Sorotan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Februari 2023 - 10.07 PM WIB
Oknum Hakim Bawa Rubicon Jadi Sorotan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Seorang oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MN, menjadi sorotan, karena beberapa kali terlihat membawa mobil mewah Jeep Rubicon ke PN Medan.

Oknum hakim tersebut, diketahui baru bertugas di PN Medan dengan jabatan sebagai Hakim Madya Muda. Ia kerap terlihat mengendarai mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan plat nomor BK 1714 OT.

"Hakim baru bang, gayanya mewahlah. Setiap hari kalau ke PN Medan pakai Rubicon," kata salah seorang sumber yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (24/2).

Seperti diketahui, gaya hidup pamer kemewahan kalangan pejabat, sempat juga mendapat sorotan dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Sementara, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan mobil tersebut dipakai oleh salah satu hakim di PN Medan.

"Benar. Itu mobil yang dipakai salah satu hakim PN Medan, soal kepemilikan kita belum tahu," kata Sony.

Dari pantauan wartawan, mobil Rubicon tersebut sebelumnya diparkirkan di halaman dalam gedung PN Medan, namun pada Jumat (24/2) sore, mobil tersebut terlihat diperkirakan luar gedung PN Medan. (m32).

Waspada/ist
Penampakan mobil Jeep Rubicon yang dibawa salah seorang oknum hakim PN Medan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement