Breaking News
Memuat breaking news...

Oknum Polisi Di Sergai Hancurkan HP Hilangkan Barang Bukti

Redaksi
Redaksi
Rabu, 20 Maret 2024 - 6.58 PM WIB
Oknum Polisi Di Sergai Hancurkan HP Hilangkan Barang Bukti
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Video perseteruan antara penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan oknum perwira di Polres Serdangbedagai AKP S beredar di media sosial.

Peristiwa terjadi saat penyidik Subdit IV Renakta mendatangi kediaman AKP S di Serdangbedagai.

Informasi diperoleh, Rabu (20/3), kedatangan penyidik Subdit IV Renakta untuk mengamankan barang bukti handphone (HP) milik AKP S karena diduga terlibat perkara penipuan masuk Akpol dengan Terlapor seorang wanita berinisial NW.

Tak ingin HP miliknya diamankan sebagai barang bukti, AKP S pun menghancurkannya di hadapan penyidik Subdit IV Renakta. Atas perbuatannya, AKP S telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya penyidik telah berkoordinasi dengan Waka Polres Sergai memanggil oknum AKP S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone miliknya.

"Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor," kata Hadi.

Kemudian, penyidik beserta Kepala Desa Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia, bahkan S menghancurkan HP miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.

"Saat ini penyidik sudah mengamankan barang bukti handphone milik S," kata Hadi.(m10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement