Breaking News
Memuat breaking news...

Oknum Polisi Jual Sabu Ke Hakim Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 November 2022 - 6.40 PM WIB
Oknum Polisi Jual Sabu Ke Hakim Divonis 6 Tahun Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada) : Oknum polisi Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang didakwa menjual sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, divonis hakim 6 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (22/11).

Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam amarnya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim Ahmad Sumardi.

Dalam amarnya, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram," kata hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maria Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnnya diketahui, tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada Selasa 17 Mei 2022, tim kepolisiam, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.(m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan oknum polisi penjual sabu ke hakim di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (22/11).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement