Breaking News
Memuat breaking news...

Operasi Antik, Polres Humbahas Tangkap Pembeli Dan Penjual Ganja

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 Februari 2022 - 12.03 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DOLOKSANGGUL (Waspada): Operasi Anti Narkoba (Antik) Toba, Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) tangkap pembeli ganja, LS alias Ekman, 41, warga Desa Bonanionan, Doloksanggul dan JS alias Udin, 37, Warga Desa Siponjot, Lintongnihuta.

Kedua laki-laki dewasa pembeli barang haram itu ditangkap di Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas, Minggu (20/2) sekira pukul 15:00 WIB. Selanjutnya, di hari yang sama, atas pengembangan, petugas berhasil meringkus penjual ganja, BP, 49, warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten. Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Humbahas, Aipda SB Lolobako kepada wartawan, Senin (21/2) mengatakan, penangkapan pelaku narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat atas adanya penyalahgunaan narkoba di Wilkum Polres Humbahas.

Mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku narkoba yakni LS dan JS. "Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis ganja kering sebanyak delapan paket," ujarnya.

Katanya lagi, saat dilakukan pengembangan, petugas menangkap BP, dan ditemukan narkoba diduga jenis ganja kering sebanyak enam paket dari bagasi sepeda motornya.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses penyidikan.

Lebih jauh kata, Lolo Bako, dari pelaku LS, petugas mengamankan lima paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 gram. Dari JS tiga paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 gram.

Sementara, dari pelaku BP diamankan enam paket ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram

Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (cas)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement