Otonomi dengan Kunci Kas di Tangan Pusat

Oleh: Dr Usman Lamreung
Otonomi daerah kerap dibicarakan seolah-olah daerah telah diberi kebebasan luas mengurus rumah tangganya sendiri. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Ada paradoks yang jarang dibicarakan secara terbuka: daerah diberi kewenangan membangun, tetapi sebagian besar kekuatan fiskalnya tetap bergantung pada pusat.
Aceh menghadapi paradoks itu secara nyata.
Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan menunjukkan, dari total pendapatan pemerintah daerah di Aceh pada 2026 sebesar Rp42,41 triliun, sekitar Rp32,10 triliun berasal dari transfer pemerintah pusat. Artinya, sekitar 75,7 persen pendapatan daerah masih bergantung pada pusat. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ditargetkan Rp8,55 triliun atau sekitar 20,2 persen.
Angka itu berbicara terang: kemandirian fiskal Aceh masih jauh dari ideal.
Lebih mengkhawatirkan, hingga September 2026 realisasi PAD baru sekitar 34,73 persen, sedangkan realisasi transfer pemerintah pusat telah mencapai 58,60 persen. Ketimpangan ini menunjukkan betapa denyut fiskal daerah masih sangat ditentukan oleh keputusan dan aliran anggaran dari Jakarta.
Di sinilah persoalan sesungguhnya.
Pemerintah daerah dituntut memperbaiki pelayanan publik, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi rakyat, serta menangani beragam persoalan sosial. Namun, pada saat yang sama, kapasitas fiskalnya terbatas.
Kewenangannya didesentralisasikan, tetapi uangnya belum sepenuhnya.
Bagi Aceh, persoalan ini bahkan lebih kompleks karena status kekhususannya. Kekhususan Aceh semestinya tidak berhenti pada kewenangan politik dan pemerintahan. Ia juga harus tercermin dalam desain fiskal yang lebih adil dan memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola kekuatan ekonominya sendiri.
Dana Otonomi Khusus selama ini menjadi salah satu instrumen penting pembiayaan pembangunan Aceh. Namun, skema tersebut segera memasuki titik krusial karena mekanisme yang berlaku berdasarkan UUPA berakhir pada 2027. Baleg DPR RI telah mengusulkan agar Dana Otsus Aceh diperpanjang dengan besaran dinaikkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.
Namun persoalannya bukan semata-mata apakah angkanya 2 persen atau 2,5 persen.
Pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah desain fiskal baru itu benar-benar membuat Aceh lebih mandiri?
Sebab, memperbesar transfer tanpa membenahi struktur ekonomi hanya akan memperpanjang ketergantungan.
Pemerintah pusat tentu wajar mendorong daerah meningkatkan PAD. Tetapi tuntutan itu harus dibarengi evaluasi jujur terhadap sumber-sumber ekonomi yang benar-benar berada dalam kewenangan daerah.
Aceh memiliki sumber daya alam, energi, kehutanan, perkebunan, kelautan, pariwisata, serta berbagai potensi ekonomi lainnya. Persoalannya, keberadaan sumber daya itu tidak otomatis berubah menjadi penerimaan daerah.
Di situlah ironi fiskal Aceh: potensi ekonominya berada di daerah, tetapi kewenangan dan manfaat fiskalnya tidak seluruhnya tinggal di daerah.
Karena itu, terlalu mudah jika persoalan hanya dijawab dengan kalimat: pemerintah daerah harus kreatif meningkatkan PAD.
Daerah memang harus berbenah. Kebocoran penerimaan harus ditutup. Pengelolaan aset wajib diperbaiki. BUMD harus dijalankan secara profesional. Pajak dan retribusi perlu diperkuat tanpa menjadikan masyarakat sebagai sasaran empuk pungutan. Belanja birokrasi harus dikendalikan. Politik anggaran juga harus dibebaskan dari praktik yang lebih menguntungkan kepentingan jangka pendek ketimbang pembangunan berkelanjutan.
Namun pusat juga harus jujur melihat akar persoalannya.
Tidak mungkin meminta daerah berlari apabila sebagian besar sumber daya fiskalnya masih dikendalikan dari pusat.
Tekanan fiskal pada akhirnya tidak berhenti pada angka defisit APBA atau APBK. Efeknya dapat menjalar langsung ke nadi ekonomi daerah.
Ketika pemerintah menunda pembayaran kepada pihak ketiga, kontraktor dan pemasok ikut tertekan. Ketika proyek infrastruktur tertunda, aktivitas ekonomi lokal melambat. Ketika program pemberdayaan ekonomi dipangkas, masyarakat kehilangan stimulus. Ketika belanja modal dikurangi, produktivitas ekonomi jangka panjang ikut dipertaruhkan.
Krisis fiskal daerah dengan demikian dapat berubah menjadi krisis ekonomi daerah.
Masalah kemudian menjadi lebih serius ketika tekanan fiskal menjelma menjadi krisis kepercayaan.
Masyarakat tidak membaca APBA dan APBK sebagai deretan angka dalam tabel anggaran. Mereka mengukurnya lewat pengalaman sehari-hari: apakah jalan semakin baik, sekolah semakin berkualitas, rumah sakit semakin mudah diakses, lapangan kerja bertambah, dan ekonomi keluarga bergerak.
Jika jawabannya tidak, sebesar apa pun angka APBA dan APBK tidak akan banyak berarti di mata rakyat.
Karena itu, reformasi fiskal Aceh semestinya ditempatkan sebagai bagian penting dalam agenda revisi UUPA.
Revisi UUPA jangan terjebak hanya pada perdebatan persentase Dana Otsus. Agenda yang jauh lebih strategis adalah membangun arsitektur fiskal Aceh yang menghadirkan keseimbangan antara kewenangan, sumber penerimaan, dan tanggung jawab pembangunan.
Pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat ekonomi yang lebih besar kepada Aceh. Formula transfer perlu mempertimbangkan karakter kekhususan daerah. Kewenangan pengelolaan ekonomi harus diperjelas. Dana Otsus pun harus ditempatkan sebagai modal transformasi ekonomi, bukan sekadar tambahan uang untuk menambal belanja APBA dan APBK.
Aceh tidak boleh selamanya terjebak dalam siklus yang sama: menerima transfer, membelanjakan anggaran, mengalami tekanan fiskal, lalu kembali menunggu keputusan pusat.
Itu bukan kemandirian.
Otonomi daerah pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki kewenangan. Otonomi juga menyangkut siapa yang memiliki kemampuan membiayai kewenangan tersebut.
Jika pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar terhadap pembangunan, tetapi sebagian besar kemampuan fiskalnya masih bergantung pada pemerintah pusat, maka desentralisasi fiskal sesungguhnya belum selesai.
Karena itu, pemerintah pusat perlu berani mengevaluasi kembali hubungan fiskal pusat dan daerah. Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh serta kabupaten dan kota juga tidak boleh terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran.
Pusat harus lebih adil. Daerah harus lebih bertanggung jawab.
Keduanya harus berjalan bersamaan.
Sebab yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar APBA dan APBK yang besar. Aceh membutuhkan ruang fiskal yang sehat, kewenangan yang jelas, anggaran yang produktif, dan pembangunan yang hasilnya benar-benar dapat dirasakan rakyat.
Jika tidak, otonomi akan tinggal sebagai slogan: daerah disuruh mengurus rumahnya sendiri, tetapi kunci gudang uang masih berada di tangan pusat.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda