Breaking News
Memuat breaking news...

OTT KPK Di Labuhanbatu Jaring Bupati, Kadis Dan Anggota DPRD

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Januari 2024 - 11.15 PM WIB
OTT KPK Di Labuhanbatu Jaring Bupati, Kadis Dan Anggota DPRD
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mereka yang ditangkap di antaranya Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, kepala dinas, dan anggota DPRD. Ada pula dari pihak swasta.

"Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (11/1).

Adapun OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap barang atau jasa. Ghufron menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," ujar dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya sempat mengatakan total ada sekitar 10 orang yang terjaring dalam OTT hari ini.(cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement