Breaking News
Memuat breaking news...

P2G Kritik RUU Sisdiknas Hapus Komite Sekolah, Dewan Pendidikan hingga LPTK

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 2.04 PM WIB
P2G Kritik RUU Sisdiknas Hapus Komite Sekolah, Dewan Pendidikan hingga LPTK
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya sejumlah komponen penting dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026.

Komponen yang dinilai hilang tersebut antara lain Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas bagi calon guru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai penghapusan sejumlah komponen tersebut dapat berdampak terhadap partisipasi masyarakat dan tata kelola pendidikan nasional.

“Hilangan beberapa komponen utama sistem pendidikan dasar menengah ini sangat berbahaya,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, Komite Sekolah atau Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Lembaga tersebut menjadi mitra sekolah sekaligus wadah pengawasan masyarakat yang melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Komite Sekolah juga berperan dalam membantu sekolah menyusun perencanaan serta memberikan rekomendasi dan saran perbaikan.

“Menghilangkan lembaga mandiri seperti POMG atau Komite Sekolah dalam sistem pendidikan dasar menengah adalah upaya pembegalan partisipasi masyarakat dalam bingkai demokrasi pendidikan,” kata Satriwan.

Menurutnya, tanpa keberadaan Komite Sekolah, sekolah berpotensi berjalan tanpa kontrol orang tua murid. Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi sekolah membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan peserta didik.

Selain itu, kepala sekolah berpotensi memiliki kewenangan yang terlalu besar tanpa mitra sejajar dalam perencanaan dan pengembangan lembaga pendidikan.

P2G juga menyoroti hilangnya Dewan Pendidikan dalam draf RUU Sisdiknas. Satriwan menilai keberadaan Dewan Pendidikan penting sebagai saluran aspirasi masyarakat di tingkat daerah maupun nasional.

Dewan Pendidikan berperan memberikan saran, kritik, serta pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Apalagi Dewan Pendidikan Nasional yang baru beberapa bulan lalu dibentuk dan direalisasikan setelah 23 tahun kosong, tentu perannya sangat krusial,” ujarnya.

“Menghilangkan Dewan Pendidikan dalam sistem pendidikan adalah bentuk pencerabutan partisipasi warga negara, padahal partisipasi publik adalah esensi sistem demokrasi,” lanjut Satriwan.

Selain Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, P2G mempertanyakan hilangnya klausul mengenai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Satriwan menilai terdapat paradoks dalam draf RUU Sisdiknas karena pada Pasal 170 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu syarat calon guru adalah lulusan sarjana pendidikan. Namun, pada saat yang sama, entitas LPTK sebagai lembaga yang selama ini menghasilkan tenaga pendidik tidak disebut secara eksplisit. Padahal, keberadaan LPTK telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK,” ucap Satriwan.

P2G juga menyoroti hilangnya skema ikatan dinas bagi calon guru yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru berkualitas di Indonesia.

“Kalau bicara tidak meratanya guru berkualitas di Indonesia, cara terbaik mengatasinya adalah membuka jalur guru pola ikatan dinas,” ungkap Iman.

Menurutnya, melalui skema tersebut, calon guru dapat diseleksi secara ketat, dididik oleh LPTK yang memiliki kualitas, kemudian ditempatkan sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Skema ikatan dinas juga dinilai dapat menarik minat siswa berprestasi untuk memilih profesi guru sebagai pilihan karier.

“Sekarang profesi guru masih direndahkan secara regulasi maupun realita sosiologis. Profesi guru bukan pilihan favorit siswa lulusan SMA,” ujarnya.

Karena itu, P2G menilai penguatan skema ikatan dinas keguruan perlu dipertimbangkan kembali dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

P2G meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang hilangnya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, LPTK, serta skema ikatan dinas calon guru agar tidak mengurangi partisipasi masyarakat dan melemahkan tata kelola pendidikan nasional.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement