Breaking News
Memuat breaking news...

PA Sibuhuan Tangani 835 Perkara Hingga Desember 2022

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Desember 2022 - 1.24 PM WIB
PA Sibuhuan Tangani 835 Perkara Hingga Desember 2022
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan tangani 835 perkara hingga pertengahan Desember 2022. Sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang menangani sampai 1.200 perkara.

Ketua PA Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag, M.H didampingi Panitera Muda Hukum, Sarkawi Siagian, SHI, Kamis (15/12), bahwa perkara masuk dan ditangani PA Sibuhuan sampai 14 Desember 2022 mencapai 835 perkara.

Dan dari 835 tersebut termasuk perkara cerai talak 86 perkara, cerai gugat 219 perkara. Sedang isbath nikah 499 perkara, dispensasi kawin, 11 perkara, perwalian sebanyak 8 perkara, dan asal usul anak, 8 perkara, serta penetapan ahli waris ada 4 perkara. Sementara perkara yang belum putusan 35 perkara

Bainar Ritonga, S.Ag, M.H berharap agar masyarakat semakin sadar terhadap hukum keluarga. Sehingga perkara perceraian semakin menurun.

Demikian juga halnya dengan perkara lain, seperti perkara yang berkaitan dengan persoalan penetapan ahli waris, dan asal usul anak, katanya.

Padamulia Hasibuan, SH, MH dari kantor hukum PMH jl. Sultan Hasanuddin nomor 17 kelurahan pasar Sibuhuan mengatakan bahwa dari 60 perkara perceraian yang didampinginya kebanyakan karena masalah ekonomi.

Selain suami terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), juga ikut-ikutan dalam judi online, katanya. (a30/C)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement