Breaking News
Memuat breaking news...

Pajak 10 Persen Untuk Pembeli Di Sejumlah Restoran Subulussalam

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Februari 2023 - 2.33 PM WIB
Pajak 10 Persen Untuk Pembeli Di Sejumlah Restoran Subulussalam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SUBULUSSALAM (Waspada): Informasi 'Pemberitahuan' diberlakukan pajak 10% ditimpakan kepada pembeli ditempel di sejumlah warung/restoran Subulussalam.

Ketentuan pajak yang dibuat Pemko Subulussalam ini diharapkan dipatuhi oleh semua pihak terkait. Pasalnya, aturan dan ketentuan ini termasuk sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menjawab Waspada, Rabu (22/2) terkait 'Info Pemberitahuan' berisi Qanun Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2010' tentang Pajak Restoran ditempelkan di sejumlah warung, Asisten II Setdako, Lidin Padang, SH sebut diperkirakan sudah 70 persen dipasang oleh bagian pendapatan. "Di warung yang dianggap sudah wajar, dipasang bagian pendapatan sekitar 70 persen," pesan Lidin.

Pantauan di lapangan, sejumlah pesan tertulis di 'Pemberitahuan' di sana, bahwa dasar pelaksanaan ketentuan dan aturan itu adalah kerjasama Pemko Subulussalam dengan Kejari Subulussalam melalui Jaksa Pengacara Negara, ditandatangani Wali Kota dan Ketua Kejari Subulussalam.

Ditulis, bahwa setiap orang pribadi atau badan usaha yang membeli makanan dan minuman di tempat ini wajib membayar pajak 10%.

Bagi penjual makanan dan minuman di tempat ini wajib memungut pajak dari konsumen sebesar 10%. Apabila tidak menetapkan tarif pajak 10% maka penjualan sudah termasuk pajak di dalamnya. (b17)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement