Pajak dalam Bayang SeragamPajak dalam Bayang Seragam

Oleh: Farid Wajdi
Demokrasi tidak selalu mundur melalui dentuman senjata. Lebih sering, kemunduran hadir dalam rupa yang tampak biasa, dibungkus alasan efisiensi, lalu diterima sebagai kewajaran. Ketika batas antara otoritas sipil dan militer mulai kabur, ancaman terbesar bukan sekadar bergesernya fungsi kelembagaan, melainkan memudarnya kesadaran publik terhadap prinsip negara hukum. Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan pajak harus dibaca dalam kerangka tersebut. Persoalan ini jauh melampaui target penerimaan negara. Taruhannya adalah konstitusi, tata kelola pemerintahan, dan arah demokrasi Indonesia.
Tidak seorang pun menolak pentingnya meningkatkan penerimaan pajak. Tax ratio Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara. Kepatuhan sukarela belum memadai. Basis perpajakan masih sempit. Direktorat Jenderal Pajak menghadapi pekerjaan besar untuk memperkuat kapasitas fiskal negara. Seluruh kenyataan tersebut tidak dapat disangkal. Persoalannya bukan terletak pada tujuan, melainkan pada cara negara mengejar tujuan tersebut. Dalam negara hukum, efektivitas tidak pernah berdiri di atas konstitusi.
Alarm konstitusi mulai berbunyi ketika aparat teritorial TNI dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan pajak. Kebijakan tersebut memang diklaim sebatas pendampingan dan sosialisasi, bukan penagihan. Penjelasan itu belum menjawab persoalan mendasar. Yang dipersoalkan bukan sekadar bentuk kegiatannya, melainkan legitimasi konstitusional pelibatan institusi militer dalam urusan administrasi perpajakan yang sepenuhnya berada dalam domain sipil.
Sistem perpajakan Indonesia dibangun di atas prinsip self assessment. Negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Hubungan hukum antara negara dan wajib pajak bertumpu pada kepercayaan (legal trust), bukan pada relasi koersif. Negara tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyidikan, hingga penegakan hukum pidana perpajakan. Seluruh instrumen tersebut telah tersedia secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan.
Pelibatan Babinsa mengubah fondasi tersebut secara perlahan. Kepatuhan yang semula dibangun melalui kesadaran hukum berpotensi bergeser menjadi kepatuhan akibat tekanan simbolik. Kehadiran aparat berseragam di hadapan wajib pajak tidak mungkin dimaknai sama dengan kedatangan petugas administrasi perpajakan. Seragam militer membawa otoritas. Pangkat menghadirkan daya tekan psikologis. Tanpa satu kata ancaman pun, relasi yang tercipta telah berubah.
Supremasi Hukum
Persoalan konstitusionalnya jauh lebih serius. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Tugas pokoknya mempertahankan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Operasi Militer Selain Perang memang membuka ruang penugasan di luar perang, tetapi ruang tersebut tidak dapat ditafsirkan tanpa batas. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip proporsionalitas, serta tetap menghormati pembagian kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Lalu muncul pertanyaan yang sulit dihindari. Sejak kapan kepatuhan pajak berubah menjadi persoalan pertahanan negara? Tidak ada satu pun norma dalam rezim hukum perpajakan maupun Undang-Undang TNI yang menjadikan pengawasan kepatuhan pajak sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Pajak merupakan urusan administrasi pemerintahan. Kewenangannya berada pada Direktorat Jenderal Pajak. Jika terjadi tunggakan, undang-undang telah menyediakan mekanisme penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan (gijzeling). Negara tidak mengalami kekosongan instrumen hukum. Yang dipertanyakan justru mengapa instrumen tersebut dianggap belum cukup sehingga memerlukan kehadiran aparat teritorial.
Di sinilah letak masalahnya. Negara hukum dibangun melalui supremasi hukum, bukan supremasi simbol kekuasaan. Kehadiran Babinsa mungkin tidak disertai tindakan represif. Akan tetapi, hukum tidak hanya menilai tindakan formal, melainkan juga dampak faktual yang ditimbulkannya. Dalam perspektif sosiologi hukum, kehadiran aparat militer selalu membawa efek psikologis yang berbeda dibandingkan aparat sipil. Kepatuhan yang lahir karena rasa segan berbeda secara fundamental dengan kepatuhan yang lahir dari kesadaran hukum.
Efektivitas memang penting. Namun efektivitas yang mengikis prinsip konstitusi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus pragmatisme.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda