Breaking News
Memuat breaking news...

Pajak dan Pelayanan Publik

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 - 3.22 PM WIB
Pajak dan Pelayanan Publik
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Pajak selalu hadir dalam kehidupan warga negara: dipotong dari penghasilan, tercantum dalam harga barang, dibayar saat memiliki kendaraan, hingga menjadi bagian dari hampir setiap transaksi ekonomi.

Namun di balik rutinitas tersebut tersimpan satu pertanyaan mendasar: mengapa rakyat dituntut patuh membayar pajak ketika pelayanan publik masih sering tertinggal?

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan spontan, melainkan ukuran paling jujur mengenai kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.

Dalam ilmu keuangan negara, pajak dipahami sebagai kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang untuk membiayai kepentingan umum. Richard A. Musgrave (1959) menjelaskan pajak memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi.

Melalui fungsi alokasi, negara menyediakan barang publik; melalui fungsi distribusi, negara mengurangi ketimpangan; melalui fungsi stabilisasi, negara menjaga keseimbangan ekonomi. Dengan demikian, pajak bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi instrumen keadilan sosial.

Di Indonesia, pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi energi, perlindungan sosial, hingga operasional pemerintahan sangat bergantung pada penerimaan perpajakan.

Karena itu, kepatuhan pajak selalu diposisikan sebagai kewajiban kenegaraan. Namun legitimasi pajak tidak lahir hanya dari norma hukum. Ia tumbuh dari pengalaman sosial warga sehari-hari.

Joseph E. Stiglitz (2000) menegaskan, pajak memperoleh pembenarannya ketika pemerintah mampu menyediakan layanan publik secara efisien. Warga menilai pajak bukan dari bunyi pasal undang-undang, melainkan dari jalan yang mereka lalui, rumah sakit yang mereka datangi, sekolah tempat anak belajar, kualitas transportasi umum, serta kecepatan birokrasi. Ketika pungutan meningkat tetapi pelayanan stagnan, pajak mudah dipersepsi sebagai beban sepihak.

Di titik inilah persoalan utama banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sering muncul: kapasitas memungut bergerak lebih cepat dibanding kapasitas melayani.

Administrasi perpajakan dimodernisasi, basis data diperluas, pengawasan diperketat, digitalisasi dipercepat. Pada saat yang sama, warga masih menghadapi layanan lambat, prosedur berbelit, disparitas kualitas antarwilayah, serta birokrasi yang belum sepenuhnya responsif.

Margaret Levi (1988) menyebut kepatuhan pajak sangat bergantung pada quasi-voluntary compliance, yakni kesediaan warga membayar karena percaya negara bekerja secara adil dan efektif. Negara tidak mungkin mengawasi seluruh perilaku ekonomi rakyat secara total. Pada akhirnya, pajak bertumpu pada kepercayaan publik.

Karena itu, setiap wacana perluasan objek pajak hampir selalu memantik resistensi sosial. Perdebatan mengenai pajak jalan tol, misalnya, tidak semata menyangkut tarif, tetapi menyentuh persepsi publik mengenai tambahan beban di tengah biaya hidup yang meningkat. Pemerintah pada 2026 menahan sejumlah rencana pajak baru, termasuk isu PPN tol dan pajak kelompok kaya, setelah muncul penolakan luas di masyarakat.

Fenomena tersebut menunjukkan kebijakan fiskal tidak bisa dihitung hanya dengan rumus penerimaan negara. Ia juga harus dibaca melalui rasa keadilan masyarakat. James M. Buchanan (1967) menempatkan pajak sebagai bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan warga negara. Jika masyarakat merasa kontrak itu timpang, ketika negara banyak menuntut tetapi sedikit memberi, resistensi akan tumbuh secara alamiah.

Kontrak Sosial Modern

Masyarakat sesungguhnya tidak anti-pajak. Yang ditolak ialah pajak tanpa timbal balik yang terasa. Warga cenderung rela membayar ketika melihat hasil nyata: transportasi publik layak, sekolah negeri berkualitas, rumah sakit mudah diakses, air bersih tersedia, ruang kota tertata, dan aparat bekerja profesional.

Pengalaman negara-negara Nordik sering dijadikan contoh, karena tarif pajak relatif tinggi tetapi kepercayaan publik tetap kuat karena kualitas layanan negara sebanding dengan beban fiskal yang dipikul warga.

Persoalan lain terletak pada distribusi beban. Kelompok pekerja formal dan pelaku usaha patuh sering menjadi sasaran termudah karena jejak administrasinya jelas. Sebaliknya, penghindaran pajak berskala besar, manipulasi transaksi, atau pemanfaatan celah hukum di level elite ekonomi jauh lebih sulit disentuh. Situasi semacam ini menimbulkan kesan pajak keras kepada yang tertib, tetapi lunak kepada yang kuat.

Thomas Piketty (2014) mengingatkan sistem pajak yang tidak progresif akan memperlebar ketimpangan sosial. Pajak semestinya menjadi instrumen koreksi atas konsentrasi kekayaan, bukan justru memperkuat privilese ekonomi segelintir kelompok. Aspek etika aparatur juga tidak kalah penting. Satu kasus penyalahgunaan kewenangan dapat merusak kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Francis Fukuyama (2014) menulis kualitas institusi publik ditentukan oleh kapasitas negara dan integritas birokrasi. Sistem digital secanggih apa pun tidak akan cukup jika integritas petugas diragukan.

Reformasi pajak karena itu tidak boleh berhenti pada modernisasi teknologi. Indonesia memerlukan tiga pembenahan serentak. Pertama, transparansi fiskal yang mudah dipahami publik, bukan sekadar laporan teknokratis. Kedua, pelayanan publik berbasis hasil sehingga warga merasakan manfaat langsung dari kontribusinya. Ketiga, penegakan hukum pajak yang adil tanpa pandang status sosial maupun kedekatan politik.

Pajak pada akhirnya merupakan kontrak sosial modern. Rakyat menyerahkan sebagian hak ekonominya agar negara mampu menyediakan barang publik yang tidak mungkin dipenuhi secara individual. Ketika negara gagal menjaga kualitas kontrak itu, pajak berubah menjadi sumber sinisme. Ketika negara berhasil merawatnya, pajak menjadi fondasi solidaritas nasional.

Ukuran keberhasilan perpajakan tidak cukup dinilai dari naiknya penerimaan atau tercapainya target APBN. Ukuran yang lebih substantif terletak pada tumbuhnya keyakinan warga bahwa setiap rupiah yang dibayar kembali dalam bentuk layanan, keadilan, dan martabat hidup bersama. Pajak tanpa pelayanan hanyalah pungutan administratif. Pajak yang disertai pelayanan bermutu merupakan tanda hadirnya negara yang beradab!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement