Pajak Digital


Oleh: Farid Wajdi
Negara tampaknya lebih cepat menemukan jalur pemungutan daripada menemukan bahasa yang membuat rakyat paham. Begitu istilah pajak digital muncul, kabar transfer bank bakal dipajaki menyebar. Orang tua yang mengirim biaya kuliah, pekerja migran yang mengirim nafkah, hingga pedagang kecil yang menerima pembayaran elektronik mendadak merasa terancam. Ketakutan itu tidak sepenuhnya lahir dari ketidaktahuan masyarakat. Komunikasi kebijakan yang kabur ikut menyuburkannya.
Kegaduhan bermula dari pernyataan mengenai pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak segera memberi klarifikasi: pemerintah tidak memberlakukan pajak baru atas seluruh transfer. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, atau SPP-TDLN, sudah mulai diterapkan pada 25 September 2026. Landasannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Sasarannya PPN atas barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme sebelumnya.
Pembedaan itu mendasar. Uang yang bergerak bukan otomatis penghasilan, apalagi konsumsi kena pajak. Transfer dari ibu kepada anak hanyalah perpindahan dana. Pembelian layanan penyimpanan awan dari perusahaan asing merupakan transaksi konsumsi yang dapat memenuhi kriteria PPN. Bank dan dompet digital berfungsi sebagai saluran pembayaran sekaligus, bila ditunjuk, pemungut. Saluran tidak boleh disamakan dengan objek. Jika keduanya dicampur, semua transaksi berisiko terlihat sebagai peluang pungutan.
Apakah pajak digital diperlukan? Ya, sepanjang yang dikenai adalah kegiatan ekonomi yang secara hukum memang terutang pajak. Konsumen Indonesia menikmati film daring, perangkat lunak, dan layanan berbasis internet dari penyedia asing. Ketika perusahaan lokal memikul kewajiban perpajakan, penyedia luar negeri tidak semestinya memperoleh keuntungan hanya karena lokasi server atau kantor berada di negara lain. Prinsipnya ialah kesetaraan perlakuan, bukan perlombaan memperbanyak jenis pungutan.
Namun, pertanyaan berikutnya lebih sukar: siapa sebenarnya membayar? PPN biasanya diteruskan melalui harga sehingga beban ekonominya dapat jatuh kepada konsumen. Bagi pengguna mapan, tambahan harga layanan mungkin tidak berarti. Bagi mahasiswa, pekerja lepas, atau usaha mikro yang bergantung pada aplikasi berbayar, biaya itu dapat mengurangi kesempatan belajar dan produktivitas. Pajak yang sama secara formal tidak selalu menghadirkan pengorbanan ekonomi yang seimbang.
John Rawls (1971) mengingatkan pentingnya menilai institusi melalui kedudukan kelompok yang kurang beruntung. Richard Musgrave (1959) menempatkan distribusi bersama alokasi dan stabilisasi sebagai fungsi keuangan publik. Dua pemikiran itu mengajukan ujian sederhana: apakah desain pungutan memperbaiki keadilan atau sekadar memperbesar penerimaan? Pajak digital layak dipertahankan jika efisien, pasti, dan tidak memperlebar hambatan akses teknologi bagi kelompok rentan.
Data pemerintah menunjukkan penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026. Dari jumlah itu, PPN perdagangan melalui sistem elektronik menyumbang Rp45,21 triliun, terakumulasi sejak 2020. Angka besar ini patut dicatat, tetapi jangan dijadikan trofi tanpa pertanyaan lanjutan. Berapa kesenjangan pemungutan yang masih tersisa? Berapa biaya sistem baru? Apakah manfaat tambahan penerimaan sebanding dengan ongkos kepatuhan dan risiko kesalahan?
Negara lain memang memajaki ekonomi digital, tetapi dengan desain berlainan. Inggris mengenakan Digital Services Tax sebesar dua persen atas pendapatan tertentu dari mesin pencari, media sosial, dan lokapasar besar yang memenuhi ambang pendapatan. Uni Eropa menggunakan One Stop Shop untuk menyederhanakan kepatuhan PPN perdagangan lintas negara. Pengalaman tersebut bukan pembenaran untuk memajaki transfer. Justru pelajarannya terletak pada ketegasan definisi objek, subjek, batas, dan kewajiban pelaporan.
Kita kerap menggabungkan semua kebijakan itu ke dalam satu istilah: pajak digital. Padahal, PPN konsumsi berbeda dari pajak penghasilan dan pajak layanan digital berdasarkan pendapatan perusahaan. Perbedaan menentukan siapa wajib membayar, apa dasarnya, dan kapan pungutan timbul. Ketidakjelasan istilah dapat menjadi ketidakadilan praktis. Warga diminta patuh pada kewajiban yang bahkan belum dapat mereka jelaskan dalam satu kalimat.
Di sinilah Pasal 23A UUD 1945 harus dibaca secara serius. Pajak dan pungutan lain yang memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Teknologi adalah alat pelaksanaan, bukan pembuat kewajiban baru. Pemerintah wajib menjelaskan hubungan antara objek PPN dalam undang-undang dan mekanisme SPP-TDLN dalam peraturan menteri. Efisiensi pemungutan tidak dapat menggantikan legitimasi hukum. Algoritma yang bekerja cepat tetap dapat menghasilkan pungutan keliru.
Pemungutan Ganda
Risiko paling nyata ialah pemungutan ganda. DJP menyatakan transaksi yang sudah dikenai PPN melalui pemungut perdagangan elektronik tidak akan dipungut kembali oleh SPP-TDLN. Pernyataan itu harus diuji dengan sistem rekonsiliasi, bukti pembayaran, serta pengembalian kelebihan pungutan yang sederhana. Jangan sampai konsumen diwajibkan membuktikan dua kali pungutan yang sebenarnya dapat dikenali pemerintah. Kekeliruan mesin tidak boleh diwariskan menjadi beban birokrasi warga. Dalam negara hukum, pemungutan harus menjawab tiga pertanyaan sebelum uang dipotong: apa objeknya, siapa penanggungnya, dan bagaimana warga menolak pungutan yang salah tanpa tersandera prosedur yang berbelit dan mahal.
Persoalan berikutnya menyangkut privasi. Untuk mengenali pembayaran kepada penyedia digital asing, sistem memanfaatkan informasi dari jaringan pembayaran. Seberapa banyak data pelanggan dibaca, siapa yang menerima, dan kapan dihapus? Keharusan membayar pajak tidak berarti menyerahkan seluruh riwayat keuangan kepada negara. Pembatasan tujuan, minimisasi data, keamanan, dan audit independen perlu hadir sejak rancangan sistem, bukan setelah kebocoran menimbulkan korban.
Lebih jauh, transaksi tidak selalu mudah dipahami dari nama pedagang atau kode pembayaran. Pembelian dibatalkan, mata uang dikonversi, paket layanan digabung, dan identitas penjual dapat berubah. Sistem otomatis berpotensi salah mengklasifikasikan pembayaran. Karena itu, mekanisme koreksi harus jelas: pihak yang bertanggung jawab, tenggat penyelesaian, dokumen yang diperlukan, serta hak memperoleh pengembalian. Tanpa prosedur tersebut, digitalisasi hanya mempercepat lahirnya sengketa baru.
Masalah legitimasi fiskal tidak selesai dengan penjelasan teknis. Masyarakat ingin melihat hubungan antara pajak yang dibayar dan pelayanan yang diterima. Ketika pemerintah menuntut kepatuhan dari transaksi kecil, pemborosan anggaran dan kebocoran penerimaan mesti diperiksa dengan kesungguhan serupa. Pengawasan ketat terhadap rakyat tanpa disiplin belanja negara memelihara kecurigaan: pajak terus dipungut, tetapi tanggung jawab mengelolanya berjalan lebih lambat.
Pemerintah perlu menyampaikan panduan yang sederhana dan dapat diuji: contoh transaksi yang terkena, contoh yang tidak, daftar pemungut, dasar tarif, cara memeriksa bukti, dan jalur pengaduan. DPR seharusnya menagih evaluasi berkala mengenai penerimaan tambahan, biaya kepatuhan, perlindungan data, serta dampaknya bagi usaha kecil. Ukuran keberhasilan bukan jumlah transaksi yang berhasil dipotong, melainkan banyaknya kewajiban sah yang dipenuhi tanpa kesalahan dan ketidakadilan.
Pajak digital dapat menjadi instrumen keadilan jika menutup celah perlakuan antara penyedia domestik dan asing. Namun, ketika istilahnya membingungkan, sasarannya tidak dipahami, dan koreksinya sulit, negara justru menagih kepercayaan tanpa menyediakan kepastian. Tugas pemerintah bukan sekadar membangun mesin pemungutan yang lebih pintar. Tugas utamanya memastikan mesin itu mengenali batas hukum, menghormati hak warga, dan mengubah uang pajak menjadi pelayanan nyata.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda