Breaking News
Memuat breaking news...

Pajak Kendaraan Di Indonesia Termahal Di Dunia, Ini Faktanya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 7 September 2025 - 5.48 PM WIB
Pajak Kendaraan Di Indonesia Termahal Di Dunia, Ini Faktanya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan bahwa beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. Kesadaran itu, bermula dari pengalaman pribadinya saat menghadiri forum internasional beberapa tahun lalu.

“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan selisih yang cukup mencolok. Pajak tahunan mobil di Indonesia bisa 5 hingga 30 kali lipat lebih mahal ketimbang Thailand dan Malaysia.

“Pajak kendaraan bermotor kita relatif tinggi. Contoh, saat Avanza dibuat di Indonesia, pajak tahunan itu bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara di negara tetangga yang justru mengimpor dari kita, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta.

Di Thailand malah lebih rendah lagi, Rp 150 ribu,” katanya. "Kemudian mereka juga tidak ada esek-esek kode mesin untuk pajak lima tahunan," lanjut Kukuh. Indonesia memang memiliki banyak instrumen pajak yang membebani kepemilikan kendaraan.

Setiap mobil baru otomatis terkena berbagai pungutan, mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Struktur pajak yang berlapis ini berdampak langsung pada harga jual mobil. Bahkan, porsi pajak bisa menyumbang hampir setengah dari harga kendaraan kecuali mobil listrik.

Pandangan senada juga pernah disampaikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang menyampaikan, sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia.

"Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen,” kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto.

Ia mencontohkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5 persen, sedangkan dia Thailand tidak ada pungutan serupa.

“PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan. Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” ucapnya.

Sumber Kompas.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement