Breaking News
Memuat breaking news...

Pakar Kesehatan: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kelonggaran Mudik

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022 - 5.03 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pakar Kesehatan Kota Medan, Delyuzar dr.M.Ked (PA),Sp.PA(K) (foto) mengatakan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan aturan mudik. Ini sebutnya agar tidak meluas kembali kasus Covid-19. 

"Saya lihat kebijakan pemerintah saat ini melunak terus, padahal kasus masih muncul dilapangan. Beberapa rumah saat ini cukup banyak masih terpapar covid-19 jadi kita memang harus masih cukup berhati-hati. Walau kata orang ringan tapi bagi yang ada komorbit tetap berisiko," ucap Delyuzar kepada Waspada pada Selasa (22/3).

Ia menegaskan pemerintah harus mengatur sedemikian rupa misalnya cara mengatur pemudik. Kalau tidak sebutnya nanti akan malah memindahkan kasus ke kampung-kampung karena kasusnya sampai saat ini masih ada, meskipun diakuinya ada tren penurunan kasus namun tegasnya bukan berarti sudah hilang.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait aturan mudik pihak Dinas  masih menunggu hasil kajian mengenai aturan kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2022 di tengah masa adaptasi pengendalian kasus Covid-19.

Untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumut kemarin sore masih mengalami penambahan 119 kasus menjadi 153.751 orang. Kasus baru itu diperoleh dari laporan 18 Kabupaten/Kota dengan angka terbanyak dari Medan 47 orang, Samosir 16 orang dan Langkat 11 orang.

Kemudian untuk kasus sembuh bertambah 821 kasus, sehingga totalnya menjadi 146.151 orang. Jumlah itu didapatkan dari laporan 13 Kabupaten/Kota dengan angka terbanyak adalah Deliserdang 397 orang dan Medan 262 orang.

Selanjutnya untuk kasus sembuh diperoleh penambahan delapan orang menjadi 3.185. Jumlah itu didapatkan dari laporan lima Kabupaten/Kota, yakni Pematangsiantar, Deliserdang dan Asahan masing-masing dua orang serta Tapanuli Utara dan Dairi masing-masing satu orang.

Sementara itu, sebelumnya memang pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Namun untuk aturan  baru, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada hari ini.  (cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement