Breaking News
Memuat breaking news...

PAN Medan Bantah Mantan Kader Disebut “Ketua PAN”: Dugaan Penipuan Disebut Urusan Pribadi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 10.50 PM WIB
PAN Medan Bantah Mantan Kader Disebut “Ketua PAN”: Dugaan Penipuan Disebut Urusan Pribadi
Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal B. Irkh, M.H. (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Rabu (12/8/2026) malam. Waspada.id/ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penipuan yang menyeret nama Muhammad Azrai dan menyebutnya sebagai kader sekaligus “Ketua PAN di Medan”.

PAN Kota Medan menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi partai.

Klarifikasi itu disampaikan jajaran DPD PAN Kota Medan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Jalan H. Juanda, Medan, Rabu (12/8/2026) malam.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal B. Irkh, M.H., mengatakan pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang karena pemberitaan yang beredar dinilai telah menyeret nama institusi PAN ke dalam persoalan personal.

“Permasalahan ini adalah persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional,” tegas Faisal.

Pernah Jadi Kader PAN

Faisal mengakui Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024. Bahkan, Azrai sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.

Namun, status tersebut kini telah berubah.

Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan, setelah muncul laporan mengenai dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, namanya dicoret dari pencalonan formatur dan dikeluarkan dari struktur kepengurusan.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan,” kata Edwin.

Karena itu, PAN Medan meminta masyarakat tidak lagi memandang Muhammad Azrai sebagai bagian dari struktur kepengurusan partai saat persoalan tersebut terjadi.

### Soroti Penyebutan “Ketua PAN di Medan”

DPD PAN Kota Medan juga menyoroti penggunaan istilah “Ketua PAN di Medan” dalam sejumlah pemberitaan.

Faisal menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dugaan persoalan yang melibatkan Azrai memiliki hubungan dengan institusi PAN Kota Medan.

Edwin menambahkan, struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap penyebutan jabatan atau posisi seseorang di tubuh partai harus didasarkan pada status dan fakta yang sebenarnya.

“DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya,” ujar Edwin.

### PAN Tidak Intervensi Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan PAN tidak akan menghalangi proses hukum terhadap Muhammad Azrai.

Menurut Ahmad, apabila terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegas Ahmad.

Ia mengatakan, bagian hukum PAN Kota Medan juga telah diminta mencermati pemberitaan yang beredar, khususnya pemberitaan yang dinilai mengaitkan persoalan personal tersebut dengan institusi PAN.

Ahmad menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial yang menurutnya tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPD PAN Kota Medan.

“Kami menyayangkan kalau ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, tetapi pihak PAN tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun, Ahmad menegaskan, kajian terhadap pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Azrai.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus dipisahkan. Dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum, sedangkan penggunaan identitas dan nama institusi PAN dalam pemberitaan merupakan persoalan tersendiri yang menjadi perhatian partai.

### Minta Persoalan Pribadi Tidak Dikaitkan dengan PAN

DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memang memiliki sejarah sebagai kader partai, tetapi saat ini sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

PAN menyatakan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi,” tegas jajaran DPD PAN Kota Medan.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi penegasan resmi PAN Kota Medan bahwa dugaan penipuan yang menyeret nama Muhammad Azrai bukan persoalan kelembagaan partai.

PAN juga meminta media dan masyarakat menggunakan informasi yang akurat ketika menyebut identitas maupun jabatan seseorang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi seorang mantan kader merupakan persoalan institusi.

DPD PAN Kota Medan memilih menyerahkan dugaan perkara kepada proses hukum, namun pada saat yang sama meminta nama dan institusi partai tidak dikaitkan dengan persoalan yang mereka sebut sebagai urusan pribadi. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement