Breaking News
Memuat breaking news...

Panwaslih Aceh Tamiang Terima Permohonan Sengketa Paslon Hamdan Sati - Febriadi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 18 September 2024 - 12.06 PM WIB
Panwaslih Aceh Tamiang Terima Permohonan Sengketa Paslon Hamdan Sati - Febriadi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada) : Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima berkas permohonan sengketa bakal pasangan calon Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati dan Wakil Bupati, Ferbriadi yang diajukan pada Selasa (17/9) malam.

Permohonan tersebut diajukan merujuk dari permohonan sengketa pemilihan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan pasangan bakal calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH.

"Penyerahan berkas permohonan sengketa ini disampaikan melalui kuasa hukum dan dokumen yang diminta sudah kami terima sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020," kata Adi Sartika,anggota komisioner Panwaslih Aceh Tamiang Rabu (18/9) di Karang Baru.

Dijelaskannya, satu hari kerja (hari ini -red) pihaknya akan melakukan pleno untuk verifikasi dokumen permohonan, jika sudah sesuai maka akan diregister. "Jika tidak sesuai maka tidak diregister, " sebut Adi Sartika.

Adi Sartika menambahkan,apabila permohonan teregister, maka selanjutnya dilaksanakan musyawarah atau sidang tertutup dan dilanjutkan musyawarah terbuka paling lama 12 hari kalender.

Sebelumnya, Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator Advokat Pasangan Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan, permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor : 01/PS.PMM.LG/AC.07/IX/2024 sebagai bukti tanda terima dokumen.

"Ada 9 dokumen yang kita serahkan ke Panwaslih,intinya Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024," tegas Ferry didampingi oleh Zakaria Adnan, SH dan Ajie Lingga, SH, CGAP serta Tim Hukum, Riski Anggara, SH.

"Harapannya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud, biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan," harapnya seraya mengatakan, demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong.(b15).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement