Breaking News
Memuat breaking news...

Para Wakil Ketua DPRK Pidie Menang Atas Gugatan Sriwahyuza Cs

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 2 Desember 2023 - 4.52 PM WIB
Para Wakil Ketua DPRK Pidie Menang Atas Gugatan Sriwahyuza Cs
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada): Para wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menang atas gugatan Sriwahyuzar Cs, terkait perekrutan calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Dalam amar putusan PN Sigli nomor 11/Pdt.G/2023/PN Sgi yang dipimpin ketua Majelis hakim, Apri Yanti, Hakim anggota masing-masing Khairul Umam, Syamsuyar dan Cahya Adi Pratama, berbunyi mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat 1, kuasa hukum para wakil Ketua DPRK Pidie dan turut tergugat 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sigli, Kelas 1B tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp306.000,00.

Kuasa hukum para wakil Ketua DPRK Pidie, Muharamsyah, Sabtu (2/12) membenarkan pihaknya telah menerima putusan PN Sigli terkait gugatan Sriwayuzar Cs, Kamis (30/11).

Kata dia, putusan PN Sigli tersebut sesuai eksepsi pihaknya sebagai kuasa tergugat 1, yaitu para wakil ketua DPRK Pidie tentang kompetensi bbsolut (Kewenangan PN-red) terhadap gugatan para pemggugat yaitu Sriwahyuza Cs.

Dalam eksepsi tersebut, kata Muharamsyah, pihaknya menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 87 huruf b UU No.30/2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana keputusan badan atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya adalah kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan PN Sigli tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Maka dengan demikian Keputusan DPRK Pidie tentang proses dan penetapan anggota KIP Pidie telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Muharamsyah. (b06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement