Paripurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi, Gubsu Tinggalkan Ruangan SidangParipurna DPRD Sumut Diwarnai Interupsi, Gubsu Tinggalkan Ruangan Sidang

MEDAN ( Waspada.id): Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dijadwalkan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berakhir tanpa keputusan setelah diwarnai perdebatan mengenai kuorum.
Di tengah hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang sidang sebelum rapat akhirnya diskors, Selasa (21/7/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus didampingi para wakil ketua. Sidang dihadiri Gubernur Bobby Nasution, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, serta puluhan anggota DPRD.
Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumut.
Saat sidang memasuki tahapan pengesahan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar mengajukan interupsi. Ia meminta dilakukan pengecekan kehadiran fisik anggota dewan sebelum keputusan diambil, karena menurutnya pengambilan keputusan harus memenuhi ketentuan kuorum sesuai tata tertib.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus menyampaikan bahwa sebanyak 69 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Namun, Syahrul meminta kehadiran tersebut juga dibuktikan secara fisik di dalam ruang sidang.
Di tengah berlangsungnya interupsi, Gubernur Bobby Nasution bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap terlihat meninggalkan ruang paripurna. Beberapa saat kemudian, sejumlah pimpinan OPD dan staf Pemprov Sumut juga mengikuti keluar dari ruang sidang.
Perdebatan berlanjut setelah Anggota Fraksi Gerindra HM Subandi menilai rapat dapat diteruskan karena kuorum telah terpenuhi sejak pembukaan. Pendapat itu dibantah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Landen Marbun yang menegaskan kuorum pembukaan sidang berbeda dengan kuorum pengambilan keputusan yang harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPRD.
Setelah mendengar berbagai interupsi, Ketua DPRD Sumut akhirnya mengetuk palu dan memutuskan menskors rapat. Kelanjutan paripurna akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Usai rapat, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Anita Lubis menyatakan berdasarkan data yang dibacakan pimpinan sidang, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat kuorum. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan Gubernur Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang dan menduga hal itu berkaitan dengan kelelahan setelah kunjungan kerja ke Kepulauan Nias.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga juga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan keluarnya gubernur maupun penyebab rapat akhirnya ditunda. Menurutnya, hingga paripurna diskors belum ada penjelasan dari pimpinan DPRD terkait keputusan tersebut. (id142)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda